SUARA CIREBON – Memasuki masa tenang, beredar berbagai exit poll hasil pemungutan suara dari luar negeri.
Dari informasi yang beredar, ada tiga versi exit poll luar negeri sesuai dengan jumlah tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hasil exit poll luar negeri, ada yang memenangkan paslon 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar atau pasangan AMIN.
Exit poll luar negeri lainnya, memenangkan paslon 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka (Pragib).
Tak mau kalah, beredar pula exit poll luar negeri yang memenangkan paslon 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD (Gama).
Kalau dari pantauan di sejumlah Grup WhatsApp (Grup WA), peredaran exit poll luar negeri itu tergantung dari siapa yang mengirim.
Jika pendukung Anies Baswedan, maka yang disebarkan exit poll luar negeri yang memenangkan pasangan AMIN.
Begitu juga dari pendukung Prabowo Subianto. Tak mau kalah menyebarkan exit poll luar negeri untuk kemenangan pasangan Pragib.
Begitu juga dengan pendukung Ganjar Pranowo. Exit poll luar negeri yang disebarkan di sejumlah grup WA yang memenangkan pasangan Gama.
Masyarakat sempat dibuat bingung dengan beerdarnya exit poll luar negeri tersebut yang ternyata juga beredar luas di berbagai platform media sosial (medsos).
Maraknya peredaran hasil exit poll luar negeri itu mengundang perhatian serius dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari.
“Pihak ketiga tidak bisa sembarangan mengeluarkan exit poll, baik luar negeri maupun dalam negeri,” tutur Hasyim Asyari.
KPU membantah kalau exit poll luar negeri itu mencerminkan hasil sesungguhnya dari pemungutan suara di luar negeri.
Sebab, penghitungan dan pengumumannya nanti akan bersama-sama dengan hasil pemungutan suara di dalam negeri.
“Exit poll atau quick qount baru bisa dilakukan setelah pemungutan suara di dalam negeri selesai, itupun harus menunggu proses pencoblosan di wilayah Indonesia barat,” tuturnya Senin, 12 Februari 2024.
Pemungutan suara di luar negeri memang sudah berlangsung sejak tanggal 10, 11, 12, 13. Surat suara sudah dikirim ke WNI yang berada di berbagai negara melalui jasa pos ke alamat masing-masing sejak 3 Februari 2024 lalu.
Hsyim Asyari mengingatkan Peraturan KPU (PKPU). Exit poll dan quic count baru bisa dua jam setelah pemungutan suara di dalam negeri selesai, dihitung dari waktu pecoblosan di wilayah Indonesia barat.
“Yang tidak mematuhi aturan itu, merupakan tindak pidana Pemilu. KPU memastikan exit poll yang beredar luas semuanya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Hasyim Asyari.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.