SUARA CIREBON – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Cirebon mendukung keputusan Bawaslu Kota Cirebon yang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) di dua kecamatan Kota Cirebon.
PSU tersebut menyusul temuan adanya pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.
Koordinator JPPR Cirebon, Fathan Mubarak mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja-kerja Bawaslu dan jajarannya, dalam melakukan tugas pengawasan kepemiluan di Kota Cirebon.
“Rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu itu bagus. Artinya, mereka tidak makan gaji buta. Mereka benar-benar bekerja. Dan tak kalah penting mereka berpihak pada pemilu yang bersih dan adil,” kata Fathan Mubarak saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Jumat, 16 Februari 2024.
Fathan mengatakan, terkait adanya pelanggaran pemilu di lima TPS yang harus menggelar PSU tersebut, pihaknya berprasangka baik, yakni tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan KPPS ataupun PPK. Namun, menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi cacatan bagi KPU Kota Cirebon.
“Ini menjadi catatan bagi KPU. Bila kita sepakat berhusnuzon bahwa penyelenggara pemilu di Kota Cirebon ini baik, tidak ada unsur kesengajaan, maka berarti harus ditinjau ulang bagaimana proses bimtek dan rakor dari mulai PPK hingga KPPS,” ujarnya.
Menurutnya, JPPR Cirebon mendukung rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU di lima TPS tersebut. Pihaknya, bahkan ikut mendesak KPU agar melaksanakan rekomendasi tersebut.
“JPPR menganggap temuan tersebut cukup sebanding dengan PSU. Atas nama demokrasi, atas nama kedaulatan rakyat, sebaiknya dilakukan pemungutan suara ulang di lima TPS tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pelanggaran yang menyebabkan turunnya rekomendasi PSU tersebut, terjadi di dua TPS di Kecamatan Kesambi dan tiga TPS di Kecamatan Kejaksan yakni TPS 02 Kesambi, TPS 27 Karyamulya, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden.
Di TPS 02 Kesambi, Panitia Pengawas Pemilu (Panwascam) setempat menemukan, ada 11 pemilih yang tidak memiliki hak pilih dan tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) alias pemilih siluman, namun diberikan surat suara.
Sementara di TPS 27 Karyamulya, pelanggaran yang ditemukan yakni, ada 6 pemilih yang seharusnya diberikan satu surat suara, namun oleh petugas diberikan lima surat suara.
Sedangkan pelanggaran di tiga TPS di Kecamatan Kejaksan, TPS 05 Kejaksan, TPS 08 Kesenden dan TPS 18 Kesenden, adanya warga yang masuk dalam DPTb, namun mendapat lima surat suara.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.