SUARA CIREBON – KPU Indramayu mempercepat pelaksanaan Pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasil kesepakatan, KPU Indramayu menetapkan jadwal PSU pada hari Rabu lusa, 21 Februari 2024.
“Untuk PSU, diputuskan tanggal 21 Februari,” tutur Dei Nurmalsari.
Setelah memutuskan PSU pada Rabu, 21 Februari 2024, KPU Indramayu kini tengah mempersiapkan logistik dan teknis pelaksanaannya.
KPU Indramayu sejak kemarin telah berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiga TPS.
Dewi Nurmalasari juga meminta petugas KPPS tetap bersemangat, terutama dalam memanggil para pemilih yang telah terdaftar sebelumnya.
“Jangan mengulangi kekeliruan sebelumnya,” tutur Dewi Nurmalasari, Senin 19 Februari 2024.
Ketua KPU Indramayu, Masykur menjelaskan, KPU tunduk pada rekomendasi Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) terkait PSU.
“Karena memanga ada temuan. Bawaslu meminta PSU, kewajiban kami memenuhi rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Untuk teknis pelaksanaan KPU, KPU sudah berkoordinasi dengan KPPS, pihak desa, kecamatan, Bawaslu juga pihak kepolisian.
“Kita sudah koordinasi dengan banyak pihak terkait agar PSU berjalan lancar,” tutur Masykur.
Seperti diketahui, Bawaslu merekomendasikan PSU di tiga TPS karena adanya berbagai pelanggaran.
“Ada temuan pelanggaran di tiga TPS. Karena itu, Bawaslu meminta KPU segera menggelar PSU,” tutur Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat (Kordiv Humas) Bawaslu Indramayu, Supriadi.
Berdasar data Bawaslu, PSU dilakukan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP).
Bentuk pelanggaran, brupa tiga pemilih yang diberi surat suara, padahal tidak memiliki formulir pindah
Kemudian TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea. PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PWPP) dan pemilihan anggota DPR RI.
Pelanggaran berupa adanya satu warga Jakarta yang diberikan surat suara untuk PPWP dan pemilihan anggota DPR RI, padahal tidak ada dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan tidak memiliki formulir pindah.
Berikutnya, TPS 15 Desa/Kecamatan Anjatan. PSU berupa PPWP, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPD.
Ada tiga bentuk pelanggaran di TPS 15 Anjatan. Antaranya ada satu warga Garut mendapatkan surat suara untuk PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
Kemudian, ada dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI, serta ada lima warga Bekasi mendapatkan surat suara PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
“Warga tadi, menggunakan hak pilih tanpa memiliki formulir pindah memilih.” tutur Supriadi.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.