SUARA CIREBON – Komedian Alfiansyah Komeng alias Komeng, melenggang mulus jadi calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI Dapil Jawa Barat.
Komeng mendapatkan perolehan suara yang tinggi dalam pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Febuari 2024.
Berkat foto pencalonannya yang unik dan lucu, Komeng viral di media sosial dan menjadi ciri khas sendiri yang mengundang gelak tawa bagi pemilihnya.
Perolehan suara Komeng sampai Senin 19 Februari 2024 mencapai 1.798.455. Jumlah tersebut di peroleh dari situs resmi KPU dengan dengan perhitungan suara baru mencapai 55,65 persen.
Komedian kelahiran 25 Agustus 1970 ini menduduki nilai tertinggi di Jabar. Dipastikan Komeng menang dan lolos menjadi anggota DPD RI di Senayan.
Jika nanti dilantik sebagai anggota DPD atau Senator dari Jabar, berapa kira-kira gaji Komeng. Berikut rinciannya :
Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur oleh PP (Peraturan pemerintah) Nomer 58 Tahun 2008 Pasal 3 yang tertulis.
“Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
Untuk pembagian gaji dan tunjangan anggota DPD sendiri diatur dalan surat edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan tertuang dalam PP nomer 75 tahun 2000.
Berikut rincian gaji pokok DPD RI yang juga bakal diterima komedian Komeng :
• Gaji Ketua DPD RI : Rp 5.040.000.
• Gaji Wakil ketua DPD RI : Rp 4.620.000.
• Gaji Anggota DPD RI : Rp 4.200.000.
Disamping gaji pokok anggota DPD RI pun mendapat tunjangan. Berikut rincian tunjangan yang bakal masuk ke kantong Komeng :
• Tunjangan Istri atau Suami : Rp 450.000 (yang didapat dari 10 persen dari gaji pokok).
• Tunjangan anak : Rp 84.000 (2 persen dari gaji pokok).
• Tunjangan jabatan Anggota DPD RI : Rp 9.700.000.
• Tunjangan Beras : Rp 30.090 per jiwa maksimal 4 orang.
• Tunjangan PPH 21 : Rp 2.699.813.
Adapun tunjangan lainnya bagi anggota DPD RI sebagai berikut :
• Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000.
• Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
• Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
• Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jadi Ketika Komeng menjabat sebagai senator atau anggota DPD RI gaji yang di dapat kurang lebih Rp.50 juta per bulan.
Wah lumayan besar ya. Bang Komeng semoga amanah yah kalau sudah menjabat sebagai anggota DPD RI.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.