SUARA CIREBON – Sesuai tahapan yang telah ditetapkan, saat ini, Pemilu 2024 tengah memasuki pelaksanaan rekapitulasi suara hasil pemilu tingkat kecamatan yang dilakukan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Permas dan SDM) KPU Kabupaten Cirebon, Husnul Khotimah, mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan bertujuan menyatukan hasil perhitungan suara dari berbagai tempat pemungutan suara (TPS) menjadi satu data yang akurat.
“Untuk Kabupaten Cirebon sendiri jadwal rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 Februari. Prediksinya, berlangsung selama empat hari. Semua itu tergantung dinamika proses penghitungan suara di tingkat kecamatan,” ujar Husnul, Senin, 19 Februari 2024.
Husnul mengatakan, sesuai tahapan jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan ditetapkan sejak 15 Februari hingga 5 Maret 2024.
Di Kabupaten Cirebon, menurut Husnul, tahapan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 Februari, meski ada yang melaksanakan tanggal 19 dan 20 Februari 2024.
“Ini kalau sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk tingkat kecamatan se-Kabupaten Cirebon. Sementara untuk pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan surat suara tingkat Kabupaten Cirebon, diperkirakan di tanggal 25-28 Februari,” katanya.
Husnul menjelaskan, dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara itu, peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak dua orang, dengan ketentuan paling banyak satu orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Kemudian, dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan secara paralel. Artinya, peserta pemilu dapat menghadirkan saksi paling banyak dua orang untuk setiap kelompok yang bertugas secara bergantian,” jelasnya.
Berikutnya, lanjut Husnul, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani pasangan calon atau tim kampanye tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan partai politik tingkat kabupaten atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.
“Terakhir, setiap surat mandat hanya untuk satu peserta pemilu,” tutupnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.