SUARA CIREBON – Kesadaran masyarakat Kabupaten Cirebon untuk membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD) dinilai masih rendah. Pasalnya, dari catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, hingga 16 Februari 2024, baru 8 persen warga yang menggunakan IKD.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan, peningkatan pengguna IKD sejak akhir tahun 2023 hingga pertengahan Februari ini, hanya sekitar 5 persen. Dimana, hingga akhir tahun 2023 pengguna IKD hanya sebanyak 3 persen, kini telah berada di angka 8 persen.
“Akhir tahun 2023 kemarin baru 3 persen sekian. Sekarang, di pertengahan Februari sudah 8 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Cirebon,” kata Iman Supriyadi, Selasa, 20 Februari 2024.
Meskipun pihaknya gencar melakukan sosialisasi, Iman mengakui penyebaran IKD di Kabupaten Cirebon cukup sulit. Salah satu faktornya ialah karena masyarakat di perdesaan masih banyak yang menggunakan ponsel jadul dan gagap teknologi alias gaptek, terutama mereka yang sudah kategori lanjut usia (lansia).
“Namanya masyarakat kan ada yang tidak punya ponsel, yang sepuh tidak sedikit yang gaptek. Makanya, kita menyasar yang muda-muda dulu,” ujar Iman.
Dengan menyasar anak muda, lanjut Iman, aktivasi IKD di sejumlah kecamatan yang berbatasan dengan Kota Cirebon cukup tinggi.
Iman menyebut, ada beberapa daerah dengan aktivasi IKD yang cukup tinggi, di antaranya Kecamatan Gunungjati, Kedawung, Talun, Mundu, dan Kecamatan Sumber.
“Jumlah tersebut cukup tinggi bila melihat jumlah penduduk yang cukup banyak. Target dari Provinsi 25 persen di tahun 2024, saya yakin bisa tercapai,” terang Iman.
Seperti ditehaui, IKD merupakan aplikasi untuk digitalisasi identitas kependudukan yang digunakan sebagai pengganti KTP elektronik (KTP-el). Sampai saat ini, Disdukcapil sudah melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dalam setiap sosialisasi, Disdukcapil Kabupaten Cirebon mengajak masyarakat untuk mengunduh aplikasi IKD yang berlogo Kemendagri di play store untuk HP Android.
Kemudian melakukan registrasi dan aktivitasi di kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Atau bisa juga aktivasi IKD secara online pada laman https://sintren.cirebonkab.go.id.
Pihaknya mengimbau warga Kabupaten Cirebon yang sudah wajib KTP-el, namun KTP-nya hilang ataupun rusak, agar mengaktifkan IKD terlebih dahulu dengna meminta bantuan operator, baik ke kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan.
“Jangan takut, kemananan data terjamin. Pokoknya, data-data aman. Buktinya, sekarang saja perbankan sudah mau bekerja sama dengan pemerintah,” kata Iman.
Imam juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon yang sudah wajib KTP-el agar segera mengaktifkan IKD, terutama kaum milenial.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.