SUARA CIREBON – Hasil pemilu 2024 menjadi syarat parpol pengusung paslon Pilkada yang direncanakan bakal digelar pada November 2024 mendatang.
Pascapemilu 2024 yang digelar 14 Februari silam, penyelenggara pemilu langsung disibukkan dengan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat, Abdullah Sapi’i mengatakan, pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak nanti mengacu pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 20 Maret mendatang.
“Sesuai tahapan, rentang waktunya masih cukup panjang sampai masuk di tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024,” kata Sapi’i kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Sapi’i, partai politik yang ingin mengusung pasangan calon di Pilkada, harus menunggu hasil penatapan Pemilu 2024.
“Jadi hasil pemilu 2019 tidak bisa dijadikan acuan untuk mencalonkan kepala daerah,” ujar Sapi’i, Kamis, 22 Februari 2024.
Sapi’i menjelaskan, landasan hasil pemilu 2024 itu berdasarkan pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana, kata dia, isi dari pasal tersebut, adalah parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tahapan pilkada berjalan di tanggal 26 Januari 2024 terkait perencanaan program dan anggaran. Kemudian di 27 Februari 2024 masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
“Hanya saja, posisi KPU saat ini tengah disibukkan dengan proses Pemilu 2024. Terlebih sudah masuk di tahapan rekapitulasi hasil pemilu. Kalau pleno rekapitulasi pemilu selesai, kita masuk ke tahapan pilkada,” kata pria yang akrab disapa Andar itu, saat ditemui di Sekretariat KPU.
Untuk alokasi anggaran pilkada, lanjut Andar, dipastikan di angka Rp70 miliar. Bahkan anggaran tersebut sudah cair, meski baru Rp28 miliar. Sebab, pencairan anggaran berdasarkan surat edaran Kemendagri dibagi menjadi dua termin. Tahap pertama 40 persen, 60 persen di tahap kedua.
“Termin pertama sudah cair Rp28 miliar per Desember 2023 lalu. Uang itu sudah ada di rekening KPU. Belum digunakan, masih utuh. Sementara pencairan termin kedua akan ditransfer lima bulan sebelum hari H,” terangnya.
Lain halnya dengan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub), meskipun pelaksanaannya serentak, ada sharing anggaran untuk Pilgub. Namun, jumlah pastinya belum ada.
“Dana sharing belum cair. Kemungkinan di angka Rp30 miliaran, karena Jabar menyiapkan Rp1,1 triliun untuk 27 kota/kabupaten di Jabar,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.