SUARA CIREBON – Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 60 puskesmas di Kabupaten Cirebon sudah terakreditasi Paripurna dan Utama.
Dari 60 puskesmas tersebut, sebanyak 58 puskesmas terakreditasi Paripurna dan 2 puskesmas terakreditasi Utama.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, dr Neneng Hasanah mengatakan, reakreditasi 60 puskesmas itu dilakukan pada tahun 2023 kemarin.
Dua puskesmas yang terakreditasi Utama tersebut yakni Puskesmas Bunder dan Puskesmas Astanajapura. Sedangkan 58 lainnya terakreditasi Paripurna.
Menurut Neneng, dalam proses reakreditasi puskesmas tersebut, ada dua parameter yang dilakukan. Pertama ada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan kedua ada Upaya Kesehatan Perorangan (UKP).
Dimana untuk UKP, ada standarisasi dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana harus sesuai dengan instrumen yang ada, termasuk standar operation procedure (SOP) dan instrumen lainnya.
“Instrumen lain ada beberapa, mulai dari penelusuran kepada masyarakat terkait kebenaran puskesmas dalam melaksanakan program dan kegiatan, kemudian ada keterlibatan antara kecamatan, UPT, Koramil, Polsek, kader dan kuwu setempat. Kalau UKM berbasis kepada masyarakat,” kata Neneng Hasanah, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut Neneng, puskesmas yang sudah terakreditasi baik paripurna maupun utama, nanti akan ada pendampingan dari Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon. Dimana para ketuanya yakni Sekretaris Dinas, Para Kepala Bidang dan anggotanya dari kesekretariatan.
“TPCB ini bertanggung jawab atas keberlangsungan penjaminan mutu puskesmas yang sudah terakreditasi,” ujar Neneng.
Dalam waktu minimal satu dua kali setahun, tim TPCD harus mendampingi mutu puskesmas dengan melakukan pertemuan secara formal maupun informal.
“Seperti kemarin sudah ada pertemuan dengan 60 puskesmas membahas hasil kinerja 2023 dan perencanaan kinerja tahun 2024,” kata Neneng.
Ia menyampaikan, hal itu sebagai bentuk komitmen Dinas Kesehatan sebagai penjaminan mutu kesehatan masyarakat kepada puskesmas yang sudah terakreditasi.
Selain dari Dinas Kesehatan, kata Neneng, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan pendampingan. Namun, pendampingan hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun dalam bentuk kunjungan kerja.
Sedangkan dari Kementerian Kesehatan, pendampingan dilakukan dalam dua tahun sekali sebelum dilakukan survei lagi.
“Dengan demikian, proses tersebut menjadi berkesinambungan,” pungkasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.