SUARA CIREBON – Mulai hari ini Jumat, 1 Maret 2024, syarat pembuatan SKCK menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan ini menjadi syarat untuk membuat SKCK tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 tetang tata cara penerbitan SKCK.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Baur SKCK Polresta Cirebon, Ipda Ending mengatakan, pemberlakuan Perpol tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon sejak Desember 2023 kemarin.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut bahkan masih gencar dilakukan hingga Kamis, 29 Februari 2024.
“Kita juga sudah sosialisasi ke masyarakat dari mulai Desember (2023) sampai sekarang,” kata Ipda Ending, Kamis, 29 Februari 2024.
Kendati demikian, bagi pemohon penerbitan SKCK yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan atau pun ketinggalan di rumah saat pembuatan, masih ada toleransi dari petugas Polresta Cirebon.
Ia menyebut, proses pengajuan SKCK tetap diproses dan dibuatkan.
“Tapi kita sarankan agar kedepan kalau mau membuat SKCK harus menyertakan BPJS sebagai syarat,” kata dia.
Menurutnya, pada 1 Maret 2024 permohonan SKCK dengan menyertakan BPJS Kesehatan masih diuji oleh Polri. Berdasarkan informasi yang terhimpun, Polri akan melakukan uji coba di 6 lokasi untuk penerapan aturan baru tersebut.
Sejumlah lokasi yang akan dijadikan sebagai uji coba tersebut yakni Polresta Barelang dan Polres Batu Aji jajaran Polda Kepulauan Riau. Kemudian Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan jajaran Polda Jawa Tengah, Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah jajaran Polda Kalimantan Timur.
Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan jajaran Polda Bali, dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas jajaran Polda Papua Barat.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.