SUARA CIREBON – 12 pelaku perundungan di Binus School Serpong. 4 diantaranya sudah jadi tersangka dan diduga termasuk anak Vicent Rompies.
Kasus bullying atau perundungan di Binus School Serpong, Tangerang yang diduga melibatkan anak Vincent Rompies menemukan titik terang. Polresta Tangerang Selatan bahkan sudah menetapkan tersangka.
Perundungan atau bullying di Binus School Serpong dilakukan oleh para siswa yang tergabung dalam “Geng T”, diantaranya diduga melibatkan anak artis dan presenter Vincent Rompies.
Pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Ada 4 anak telah dijadikan tersangka dari 12 anak yang diduga melakukan perundungan terhadap adik kelasnya.
Kasus perundungan ini terjadi pada 13 Februari 2024 di Binus School Serpong. Kaus ini ramai di media sosial, terutama setelah diduga melibatkan anak seorang selebritis, Vincent Rompies.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference Jumat 1 Maret 2024 mengungkapkan kalau telah ada penetapan tersangka dalam kasus perundungan tersebut.
“Penyidik menemukan cukup bukti. Selanjutnya melaksanakan gelar perkara pada hari Kamis, 29 Februari 2024 untuk menaikan status anak saksi ke anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi tersangka,” ungkap Alvino Cahyadi.
Berdasarkan hasil gelar perkara, empat anak yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Ada saksi yang ditingkatkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah Umur dan atau pengeroyokan,” tuturnya.
Alvino Cahyadi menjelaskan, jumlah pelaku perundungan berjumlah 12 orang, 4 diantaranya statusnya dinaikan menjadi tersangka.
“Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” jelasnya.
Ke 4 tersangka yang berstatus pelajar itu berinisial E berumur 18 tahun, R berumur 18 tahun, J berumur 18 tahun dan G berumur 19 tahun.
Alvino Cahyadi mengatakan 7 anak sisanya dinaikan statusnya menjadi Anak Berkonflik Hukum ( ABH).
Tujuh saksi ditetapkan sebagai ABH, diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan.
Perbuatan ini melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.