SUARA CIREBON – Keinginan PAN dan PDIP Kota Cirebon membuka kotak suara dan menghitung ulang belum dapat dikabulkan KPU Kota Cirebon pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang digelar, Senin, 4 Maret 2024.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, keinginan PAN dan PDIP ini dapat dikabulkan jika ada ada keberatan atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
“Kami belum bisa kabulkan, karena Bawaslu sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi, kalau tidak mengeluarkan ya tidak kami buka dan hitung ulang,” tegas Mardek.
Selama dua hari rapat pleno, 3-4 Maret 2024, kata Mardeko, hanya PPK Kesambi yang kotak suaranya dibuka dan dihitung ulang, karena hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
“Kalau Kesambi ini ada keberatan dari Bawaslu, mangkanya kami buka dihitung ulang, karena ada perbedaan antara C hasil dan D hasil, khususnya partai Gerindra sehingga perlu ada pembuktian,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Mardeko, untuk PPK Lemahwungkuk yang diinginkan PAN dan PDIP untuk dibuka dan dihitung ulang, sampai saat ini belum ada keputusan dari Bawaslu.
“Untuk keinginan PAN yang ingin buka kotak suara dan dihitung ulang, begitu juga keinginan PDI Perjuangan yang menginginkan hal sama, selama kami belum mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu belum bisa putuskan,” tandasnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.