SUARA CIREBON – Identitas Kependudukan Daerah atau IKD bakal diterapkan secara bertahap sebagai identitas digital untuk mendapatkan berbagai layanan secara digital.
Bagi kabupaten atau kota yang sudah masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) digital, syaratnya adalah penggunaan IKD oleh masyarakatnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini sebagian pelayanan sudah masuk ke MPP digital. Masyarakat yang sudah menggunakan IKD juga sudah banyak.
Dengan menggunakan IKD, nantinya masyarakat tidak perlu datang ke loket pelayanan, tapi cukup menggunakan HP dari rumah.
“Selama ini kalau mengurus izin-izin, habis ngurus SKCK lalu ngisi blanko ke rumah sakit. Nah nanti dengan IKD akan mudah,” kata Azwar Anas saat mengunjungi MPP Kabupaten Cirebon, Senin, 4 Maret 2024.
Saat ini, kata dia, sudah 7,6 juta lebih masyarakat Indonesia yang mempunya IKD. Ia pun meminta Pemkab Cirebon gencar mengajak masyarakatnya untuk membuat IKD.
“Untuk punya IKD ini proses datangnya sekali seumur hidup,” paparnya.
Dengan menggunakan IKD, segala bentuk pelayanan seperti mengurus KTP, KK, akta kelahiran, kematian, dan layanan lainnya akan mudah dilakukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengakui, capaian IKD di Kabupaten Cirebon masih rendah, yakni 3,8 persen atau 60 ribu lebih dari total wajib e-KTP sebanyak 1,7 juta.
“Keinginan pusat itu 25 persen dari jumlah wajib KTP,” kata Iman Supriyadi.
Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam capaian IKD diantaranya karena masyarakatnya memang susah. Selain itu masih banyak masyarakat yang kesulitan memanfaatkan IKD.
“Jadi, ada anggapan masyarakat, buat apa pakai IKD karena layanan beberapa perbankan juga kadang tidak nerima, harus ada bentuk fisik (e-KTP, red),” paparnya.
Pihaknya pun memaklumi kondisi masyarakat yang masih enggan menggunakan IKD. Hal itu, karena di layanan beberapa perbankan dan layanan di lembaga lainnya juga masih menanyakan fisik e-KTP.
“Saya sudah ke BI, tapi ada beberapa layanan perbankan yang masih harus menunjukkan fisik,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Iman, masih ada ketakutan dari masyarakat ketika menggunakan IKD. Masyarakat khawatir semua data yang ada di handphone mereka akan diretas semua.
Padahal, kata dia, hal tersebut tidak akan pernah terjadi.
Karena itu, ia pun meminta komitmen dari Pemerintah Pusat agar ada penekanan bahwa penggunaan IKD harus betul-betul dilakukan oleh masyarakat.
“Saya sudah minta ke Menpan RB agar betul-betul dikuatkan, karena regulasinya juga belum turun penuh. Kita nunggu instruksi dari pusat, karena pusat juga masih menyiapkan regulasinya,” paparnya.***
Dapatkan update berita setiap hari dari suaracirebon.com dengan bergabung di Grup Telegram “Suara Cirebon Update”. Caranya klik link https://t.me/suaracirebon, kemudian join. Sebelumnya, Anda harus install dan daftar di aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.