SUARA CIREBON – Beragam respons diberikan para kuwu Cirebon yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, Selasa, 5 Maret 2024.
Pasalnya, dalam Perbup Cirebon Nomor 18 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perbup Nomor 3 Tahun 2018, tidak menyertakan kembali Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun, bila Pemerintah Desa (Pemdes) membutuhkan bisa membentuknya melalui Peraturan Desa (Perdes).
Kuwu Cangkuang Abdul Kodir Zaelani, mengungkapkan, adanya perubahan Perbup tersebut dianggap hal yang tidak harus bingung, karena dalam Perbup baru soal LKD tersebut, berbunyi bahwa Pemdes boleh membentuk Lembaga Kemasyarakatan Desa minimal enam, yakni RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang Taruna, sementara dalam peraturan lama masuk di antaranya Linmas dan MUI.
Menurutnya, bagi pemerintahannya memandang bahwa lembaga desa yang ada saat ini termasuk Linmas dan MUI itu sudah menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, artinya, memang tetap perlu diadakan lembaga tersebut di desanya, kalaupun nantinya sudah tidak dibiayai oleh APBD lagi, maka pihaknya telah mempersiapkannya melalui anggaran desa.
Bahkan, lanjutnya, beberapa lembaga lain yang memang diperlukan oleh Pemdes Cangkuang akan dibentuk juga seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), artinya justru keleluasaan Pemdes bisa membentuk lembaga desa lainnya yang dibutuhkan desa.
“Nanti kita akan musyawarahkan dengan BPD dan kita buatkan peraturan desanya, agar keberadaan lembaga tersebut ada legalitasnya,” terangnya.
Sementara Sekmat Babakan Akhmad Sifaa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2018 ke Perbup Nomor 18 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) harus disikapi dengan bijaksana.
“Karena dalam Perbup tersebut di pasal 7 memang disebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan desa paling sedikit ada enam, yang pertama RT yang kedua RW kemudian PKK kemudian Posyandu kemudian LPM dan Karang Taruna.
Misalkan desa memerlukan di luar itu dikembalikan kepada desa, jadi tidak membatasi hanya minimal 6 lembaga harus ada, kalau maksimal sebanyak-banyaknya tidak masalah.
Kemudian juga sekarang sudah jelas peraturannya masa jabatan lembaga desa tersebut berlaku 5 tahun dan dua kali periode, jadi dalam Perbup baru yang sudah di-Lembar Daerah-kan per tanggal 15 Februari 2024 itu ke sini.
“Masa jabatan pengurus LKD nanti dimulainya dari 0 lagi, misalkan sampai sekarang sudah berjalan 3 tahun maka dengan adanya Perbup baru ini mulai dari nol lagi dan akan menjabat maksimal 5 kali dua periode mendatang,” jelasnya.
Terkait Perbup baru yang tidak lagi mencantumkan Linmas dan MUI, Akhmad Sifaa, menjelaskan, sebenarnya kalau desa menghendaki untuk dibentuk diperbolehkan, bahkan, jika lebih dari itu juga misalkan DKM, FKDM, Wartekdes atau lainnya kalau ingin dibuatkan boleh saja selama nanti desa mampu untuk memberikan intensif atau biasanya ada perhatian untuk operasional lembaga desanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.