SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengimbau kepada pedagang takjil dan pedagang musiman Ramadan untuk tidak membuka lapak dan berdagang di enam ruas jalan yang dilarang oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Kepala Bidang Penertiban umum (Trantribum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi Iqbal, mengatakan, pihaknya tidak melarang para pedagang musiman Ramadan mencari rizki. Namun, para pedagang musiman itu tetap harus menaati larangan berjualan di enam jalan protokol Kota Cirebon.
“Boleh saja berjualan, tapi tidak di enam jalan protokol Kota Cirebon, yakni Jalan Siliwangi, Kartini, Wahidin, Ciptomangunkusumo, Pemuda dan Jalan Sudarsono,” kata Luthfi, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa, 12 Maret 2024.
Menurut Luthfi, larangan berdagang di enam ruas jalan protokol ini, diatur melalui surat edaran Wali Kota Cirebon.
“Kami hanya meminta ikuti aturan yang telah dibuat, kalau memaksa berjualan di enam ruas jalan ini akan kami tindak, sementara ini hanya enam ruas jalan ini saja para pedagang musiman dilarang berjualan,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon melalui perangkat daerah terkait telah menyiapkan pengaturan ketentuan penempatan lokasi, dan aturan berjualan bagi pedagang musiman selama bulan Ramadan.
Lokasi-lokasi yang ditetapkan untuk pedagang antara lain, di kawasan Stadion Bima dan Lapangan Kebumen.
Namun, lokasi seperti Alun-alun Kejaksan dan enam ruas jalan protokol yang termasuk dalam kategori KTL dilarang untuk berjualan.
“Para pedagang di sekitar jalur jalan protokol KTL, seperti Jalan Siliwangi dan Kartini, dapat menempati space di Jalan KS Tubun dan Jalan Moh Toha. Pengaturannya sudah disiapkan, dan kami hanya berpesan agar menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu lalu lintas jalan,” katanya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.