SUARA CIREBON – Jabatan Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi dievaluasi pemerintah pusat.
Pada 13 Maret 2024 kemarin tepat tiga bulan Agus Mulyadi menduduki jabatan Pj Wali Kota Cirebon terhitung sejak dilantik 13 Desember 2023 lalu di Gedung Sate Bandung.
Secara aturan, setiap tiga bulan kinerja penjabat kepala daerah dievaluasi dan dilakukan penilaian ulang oleh pemerintah pusat. Tak terkecuali Pj Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi.
Agus Mulyadi akan dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dilakukannya selama diberi penugasan oleh negara sebagai penjabat kepala daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.
Laporan capaian kinerja ini kemudian akan menjadi dasar untuk memutuskan dilanjut atau tidaknya penugasan yang diberikan kepada penjabat kepala daeraeh tersebut.
Apabila hasil penilaianya baik dan tercapai, maka penugasannya dilanjut hingga tiga bulan berikutnya untuk dilakukan ujian “daftar ulang” serupa.
Agus Mulyadi mengakui, dirinya sudah diberikan undangan untuk menjalani laporan capaian kinerja kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sudah dijadwalkan di tanggal 14, sebetulnya untuk triwulan I itu tepatnya di tanggal 13. Tapi, dapat jadwalnya tanggal 14,” katanya.
Menurutnya, laporan yang mesti disampaikan tersebut mencakup 10 indikator utama, serta 106 indikator kinerja yang mesti disampaikan secara periodik oleh yang diberi penugasan sebagai penjabat kepala daerah, selama tiga bulan sekali.
“Ada tahapan penilaian capaian kinerja, nanti metodenya lebih ke menjelaskan secara penilaian kualitataif,” sebutnya.
Laporan kinerja tersebut, sambung Agus, disampaikan ke hadapan penilai yang berasal dari tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Hampir tiap hari, di Irjen Kemendagri dilakukan ujian pelaporan capaian kinerja penjabat kepala daerah dari seluruh Indonesia, baik penjabat gubernur maupun penjabat bupati/walikota.
“Hampir tiap hari ada jadwal di Irjen Kemendagri, info dari teman-teman Pj lain yang sudah ikut, prosesnya ya kaya ujian desertasi. Hasilnya baik atau sangat baik, lebih ke penilaian capaian kualitatif,” terangnya.
Berdasarkan informasi dari proses laporan capaian indikator kinerja penjabat kepala daerah tiga bulanan, mayoritas penjabat gubernur, bupati/walikota, dilanjut masa jabatanya. Ada beberapa penjabat kepala daerah yang dievaluasi biasanya pasca satu tahun diberikan penugasan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.