SUARA CIREBON – Kota Cirebon tertinggi dalam menentukan besaran Zakat Fitrah pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tahun 2024 dibanding Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan untuk wilayah Ciayumajakuning.
Di wilayah Ciayumajakuning, besaran Zakat Fitrah untuk Kota Cirebon untuk lebaran atau Ramadan 1445 H sekarang sebesar Rp.45.000 per jiwa.
Sedangkan yang terendah besaran Zakat Fitrah untuk Ciayumajakuning ialah Majalengka. Untuk lebaran atau Ramadan 1445 H tahun ini sebesar Rp.37.800 per jiwa.
Sementara untuk besaran Zakat Fitrah Kabupaten Cirebon, Indramayu dan Kuningan, lebaran atau Ramadan 1445 H tahun ini sama-sama Rp.40.000 per jiwa.
Secara umum, ada kenaikan Rp.10.000 dibanding lebaran atau Ramadan tahun 2023 lalu. Kenaikan berdasarkan pertimbangan pada harga beras yang berlaku saat ini.
Berikut besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Ciayumajakuning :
– Kota Cirebon, Rp.45.000 per jiwa
– Kabupaten Cirebon, Rp.40.000 per jiwa\
– Indramayu, Rp.40.000 per jiwa
– Kuningan, Rp.40.000 per jiwa
– Majalengka, Rp.37.800 per jiwa
Seperti diketahui, besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat (Jabar) untuk lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 ini mengalami kenaikan.
Besaran zakat fitrah lebaran tahun 2024 ini di Jabar disesuaikan dengan harga beras yang berlaku pada saat ini yang mengalami kenaikan.
Kenaikan besaran zakat fitrah untuk Jabar terlihat dari Surat Edaran Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jabar (Baznas Jabar).
Baznas Jabar melalui surat edaran Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupatern se Jawa Barat Tahun 1445H/2024 M.
Surat edaran Baznas Jabar tentang besaran zakat fitrah lebaran 1445 H tahun 2024 ini diterbitkan pada Sabtu, 16 Maret 2024, ditandatangani Ketua Baznas Jabar, Dr H Anang Jauharuddin,M.M.Pd.
Berikut daftar besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten/Kota se Jabar :
Nilai besaran Zakat Fitrah lebaran atau Ramadan 1445 H tahun ini, sebagaimana ketentuan mengenai zakat fitrah.
Nilai uang di atas, merupakan hasil dari konversi dari kewajiban zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras. Secara kebetulan, harga beras belakangan ini memang tengah mengalami kenaikan cukup tajam.
Karena itu, besaran Zakat Fitrah disesuaikan dengan kenaikan harga beras tersebut saat dikonversi dalam bentuk nominal uang.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.