SUARA CIREBON – Bawaslu Kota Cirebon tidak mendapat laporan dugaan pelanggaran politik uang (money politics) selama tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, Bawaslu dan jajaran kepengawasan pemilu di bawahnya (panwascam dan PKD) tidak menerima laporan adanya dugaan politik uang, baik saat tahap kampanye maupun pemungutan suara.
“Tidak ada laporan terkait money politics yang masuk, sehingga kami tidak yang kami proses terkait dugaan pelanggaran money politics,” ujar Devi, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut Devi, pada hari H pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, 14 Februari 2024 lalu, pihaknya menemukan kekurangan ratusan surat suara, khususnya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
“Ada beberapa juga kekurangan surat suara jenis yang lain, DPR RI dan lainnya,” kata Devi.
Namun, berkat koordinasi yang baik antarpeyelenggara pemilu, kekurangan surat suara itu dapat diatasi dengan baik.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dan koordinasi kami, sehingga persoalan surat suara itu bisa terselesaikan,” ujarnya.
Pada tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), pihaknya, menemukan adanya pergesaran suara khususnya di Dapil Kesambi.
“Memang itu pergesaran suara terjadi di internal partai, kami langsung menindaklanjuti dan membuat instruksi kepada Panwaslu Kesambi untuk melakukan perbaikan,” ungkapnya.
Seluruh dugaan pelanggaran selama tahapan pemilu, menurut Devi, dapat terselesaikan dengan baik dan optimal oleh jajarannya.
“Sekalipun ada dinamika di forum-forum hingga rapat pleno, semuanya sudah ada norma dan saluran yang mengaturnya, tetapi untuk di tataran kami semuanya sudah selesai,” ungkap Devi.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.