SUARA CIREBON – Bupati Cirebon, H Imron MAg meminta Perda KTR Kabupaten Cirebon dapat segera diproses.
Kabupaten Cirebon merupakan satu dari tiga daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Untuk itu, Bupati Cirebon Imron meminta proses penyusunan dan pengesahan Perda KTR bisa dipercepat. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbup) KTR sendiri sudah ada.
Imron mengatakan, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perbup tengang KTR. Perbup tersebut hendak ditingkatkan menjadi Perda tentang KTR. Karenanya, ia pun meminta proses penyusunan dan pengesahan Perda KTR dipercepat.
Menurut Imron, inisiatif meningkatkan Perbup menjadi KTR sudah ada sejak tahun 2020 lalu. Namun, inisiatif tersebut tak dapat berjalan karena ada satu kendala menghadang.
Bupati Imron pun meminta kepada semua pihak, terutama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa memproses Perda tersebut dengan cepat. Ia menargetkan, pada Mei tahun 2024 ini Raperda tentang KTR sudah bisa diserahkan ke DPRD. “Kalau bisa, Mei sudah diserahkan ke DPRD,” ujar Imron.
Ia menambahkan, saat ini daerah di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR hanya tiga daerah, salah satunya Kabupaten Cirebon.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohammad Luthfi mengatakan, saat ini pihaknya hanya menunggu tengah pengajuan Raperda KTR tersebut. Pihaknya mengaku siap memasukan Raperda KTR kepada slot prioritas.
“Yang penting ajukan saja dulu. Nanti kita masukan ke slot prioritas,” kata Luthfi.
Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, dr Saragi menuturkan, urgensi pengesahan Perda KTR ini dikarenakan Perda dan Perbup memiliki perbedaan dalam hal penegakkan aturan.
“Kalau Perda, yang melanggar kena sanksi, kalau Perbup tidak,” ujar Saragih.
Menurut Saragih, pengesahan Perda KTR merupakan salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat dalam menciptakan udara yang bersih.
Ia menyebut, ada 7 lokasi yang nantinya harus bebas dari asap rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, sarana transportasi, kantor dan tempat umum seperti restoran dan lainnya. Beberapa lokasi tersebut, kata dia, ada yang masih bisa difasilitasi ruang untuk merokok.
Namun ada beberapa tempat yang harus benar-benar steril dari asap rokok, mulai dari pintu masuk hingga pintu keluar. Tempat yang dimaksud adalah pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat ibadah.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.