SUARA CIREBON – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Cirebon, tidak sepenuhnya dibayar penuh 100 persen untuk tahun 2024 ini.
Pejabat (Pj) Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi mengatakan, untuk THR dan gaji 13 ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tahun ini hanya akan dicairkan 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) satu bulan.
Besaran THR yang tidak dibayar penuh 100 persen tersebut menyesuaikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah Pemkot Cirebon.
Keputusan besaran THR dan gaji ke-13 ASN itu, lanjut Agus, telah melalui pembahasan pihaknya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon.
Agus menuturkan, dalam pembahasan diajukan beberapa konsep, hingga kemudian jatuh pada pilihan tersebut.
“Pengennya sih THR sama gaji ke-13 ASN ini 100 persen full. Kalau 100 persen full, itu sama saja dengan 1 bulan gaji. Dari awal kita sudah membahas untuk gaji ke-13 kami alokasikan dari anggaran Pemda itu cuman 50 persen,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Maret 2024.
Agus mengatakan, jika THR dan gaji ke-13 dibayar penuh 100 persen, maka maka harus ada anggaran yang dikurangi, seperti anggaran belanja di setiap perangkat daerah atau anggaran lainnya.
Untuk itu, Agus meminta, para ASN di lingkungan Pemkot Cirebon harus legowo besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini hanya dibayar 50 persen.
“Kalau gaji utuh, hanya THR dan gaji 13 saja yang 50 persen, dan ini harus segera disalurkan ke para ASN 10 hari menjelang lebaran,” katanya.
Agus mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 tersebut, akan secepatnya diputuskan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon.
Terpisah, Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13.
“Sebenarnya pada PP 14 tahun 2024 itu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN bisa saja di-full-kan 100 persen. Tapi ada lanjutannya, berdasarkan kemampuan keuangan di daerah. Untuk Kota Cirebon mampunya hanya 50 persen untuk THR dan gaji ke-13 ASN,” kata Mastara.
Namun, lanjut Mastara, aturan pembayaran THR itu hanya berlaku untuk ASN. Sedangkan pegawai honorer belum dapat dipastikan mendapatkan THR atau tidak dari Pemerintah Kota Cirebon. Karena berdasarkan PP 14/2024 tersebut, pembayaran THR hanya dianjurkan untuk ASN.
“Untuk honorer di aturan PP Nomor 14 tahun 2024 tidak ada, paling untuk gaji atau honor bulanan saja yang harus dibayar, karena mereka sudah bekerja,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.