SUARA CIREBON – Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Disperdagin Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal melakukan pemantauan dan pengawasan Stasiun Pompa BBM Umum (SPBU).
Pengawasan yang dilakukan pada momen Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H ini, mengingat arus kendaraan mengalami peningkatan tajam.
Peningkatan jumlah kendaraan tersebut dipastikan akan membuat kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) juga mengalami lonjakan yang sama.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Dadang Raiman, didampingi Kabid Metrologi Legal, Tri Paribani mengatakan, pengawasan SPBU menitikberatkan jalur utama arus mudik Lebaran 2024 yang dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.
Kegiatan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan Nomor: MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 yang diterima pihaknya.
“Kegiatan pengawasan pompa ukur BBM ini dalam rangka untuk memberikan jaminan kebenaran takaran BBM dan sebagai upaya perlindungan kepada pemilik kendaraan agar terhindar dari praktek penyelewengan saat pengisian BBM,” kata Dadang Raiman, usai melakukan monitoring, Jumat, 22 Maret 2024.
Menurut Dadang, efek peningkatan kebutuhan BBM ini memungkinkan terjadinya aksi kecurangan yang dilakukan oleh oknum di SPBU. Selain itu, dimungkinkan juga ada faktor ketidaksengajaan akibat karakter alat pompa ukur BBM yang mengalami error karena lonjakan transaksi selama arus mudik lebaran.
Kegiatan pengawasan SPBU yang rutin diadakan setiap tahun ini, menurut dia, dilakukan pemeriksaan yang meliputi Cap Tanda Tera dalam keadaan baik alias tidak rusak atau berubah posisi.
Kemudian, pengujian ukuran liter BBM sebanyak tiga kali dengan kecepatan yang sama pada setiap nozzle yang terdapat pada stasiun SPBU tersebut.
Pihak SPBU yang dikunjungi juga diminta untuk membuka kontak pompa ukur untuk memastikan peralatan yang ada di dalamnya berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan ini, diharapkan pihak pengelola SPBU memberikan pelayanan sesuai hak dan kewajiban.
“Pengawasan ini dalam rangka melindungi masyarakat sebagai konsumen sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha dari kesalahan pengukuran,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.