SUARA CIREBON – Seorang oknum guru honorer di Kota Cirebon diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota lantaran diduga mencabuli salah satu siswinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Penangkapan oknum guru honorer di Kota Cirebon berinsial FB berusia 24 tersebut berawal dari laporan orang tua korban pada 4 Maret 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Ahad, 25 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
Saat itu, kata Rano, pelaku berinsial FB menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk mengajaknya jalan-jalan dan menyuruhnya membawa baju ganti.
“Jadi si pelaku ini malamnya chat mengajak jalan-jalan korban dan suruh membawa baju ganti,” jelas Rano saat konferensi pers di Makopolres Cirebon Kota, Senin, 25 Maret 2024.
Kemudian, lanjut Rano, pada Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB, FB menjemput korban usai kegiatan sekolah dan mengajaknya jalan-jalan dengan menaiki sepeda motor.
“Awalnya korban tidak tau akan dibawa kemana dan ternyata korban dibawa salah satu kos di wilayah Kecamatan Kesambi,” ungkapnya.
Saat tiba di tempat kos, kata Rano, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul ke korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati.
“Barang bukti yang kami amankan yakni hasil visum, pakaian tersangka dan korban serta empat ply stiker penempel jerawat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.