SUARA CIREBON – Pemkab Cirebon akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada paling lambat pada H-7 lebaran.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Yuyun Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon telah menganggarkan Rp 88,9 miliar lebih untuk THR ASN tahun 2024 ini.
Anggaran yang disiapkan tersebut, termasuk untuk pembayaran gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Untuk pembayaran gaji, besaran anggarannya Rp63 miliar lebih. Sedangkan untuk TPP, sebesar Rp25,9 miliar lebih.
“Untuk pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum lebaran,” kata Yuyun, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut Yuyun, besaran THR untuk setiap pegawai berbeda-beda, tergantung jabatan dan golongan, karena mencakup gaji dan TPP masing-masing pegawai.
Anggaran untuk pembayaran THR tersebut diperuntukan bagi 13.000-an PNS dan 4.455 PPPK seperti yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cirebon.
“Ada 13.000-an PNS dan 4.455 PPPK di Kabupaten Cirebon yang mendapatkan THR,” kata Yuyuh.
Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan unsur pimpinan terkait sistem penyaluran THR yang masih berproses. Pasalnya, sistem pembayaran gaji dan TPP menggunakan sistem terpisah.
“Dua sistem tersebut, bisa saja pembayarannya digabung atau sebaliknya, dipisah. Saya belum tahu persis pembayarannya, apakah digabung atau dipisah terkait THR ini, tergantung pimpinan,” paparnya.
Ia memastikan pembayaran THR untuk ASN di lingkup Pemkab Cirebon dibayarkan secara penuh 100 persen.
“Tahun ini kita akan bayar utuh 100 persen untuk THR, kalau pas Covid-19 kita hanya bisa bayar 50 persen dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.