SUARA CIREBON – Pemkot Cirebon telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Rabu, 27 Maret 2024. Meski jumlah yang diterima tidak penuh 100 persen satu bulan gaji.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M Arif Kurniawan mengatakan, secara teknis pencairan THR dilakukan melalui pengajuan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dari informas yang diterimanya dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, lanjut Arif, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) THR ASN untuk sejumlah SKPD telah terbit.
“Kalau pengajuan SPM THR dari perangkat daerah ke BPKPD sebetulnya sudah dimulai sejak Senin. Itu diproses bertahap, ada yang sudah dibayarkan hari ini, paling tidak besok,” ujar Arif Kurniawan, Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Arif, Pemerintah Kota Cirebon kemungkinan menjadi pemerintah daerah yang paling duluan membayarkan THR kepada ASN-nya, dibandingkan dengan pemerintah daerah lain.
“Coba dicek ke daerah lain pada dibayar belum, dan full tidak. Kayanya Kota Cirebon yang pertama, walaupun nilainya belum bisa memberikan penuh TPP 100 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, pencairan THR ASN ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 3 tahun 2024.
Dalam Perwali tersebut, THR yang diterima ASN (PNS, CPNS, PPPK) memiliki rincian komponen gaji pokok 80 persen, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 60 persen.
“Sebetulnya untuk THR tidak bisa full TPP diberikan include di dalamnya. Karena harus berbagi dengan kebutuhan yang lain yang juga harus dipenuhi,” ujarnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.