SUARA CIREBON – Menjelang hari raya Idulfitri 2024, sebanyak tiga pengedar sabu-sabu asal daerah berbeda NA (30), IA (29), dan DL (31) dibekuk jajaran Polresta Cirebon.
Ketiga tersangka tersebut yakni NA warga Kabupaten Ponorogo, IA Kabupaten Brebes, dan DL warga Kota Cirebon diamankan di kos-kosan yang berada di Kecamatan Kesambi, dan Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, mengatakan, tiga pengedar sabu-sabu yang diamankan merupakan warga dari tiga daerah berbeda.
Ia mengatakan, NA berasal dari Kabupaten Ponorogo, IA dari Kabupaten Brebes, dan DL tercatat sebagai warga Kota Cirebon.
Dari tangan NA, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh paket seberat 13,58 gram dan handphone.
“Sedangkan dari tangan IA dan DL, petugas mengamankan 10 paket sabu-sabu seberat 4,27 gram, handphone, serta sepeda motor,” ujar Kompol Dadang Garnadi, Senin, 8 April 2024.
Menurut Dadang Garnadi, IA dan DL ditangkap pada Jumat, 5 April 2024 malam kira-kira pukul 21.30 WIB. Sementara NA ditangkap pada Sabtu, 6 April 2024 dinihari kira-kira pukul 02.00 WIB.
“Kami langsung mengamankan mereka berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Dadang.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, ketiganya mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Mereka mengaku, sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 127 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.