SUARA CIREBON – Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai menegaskan WFH atau work from home hanya boleh 50 persen pegawai saja.
Seperti diketahui, Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024 menetapkan aturan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran, yakni Selasa-Rabu 16-17 April 2024.
Aturan yang diterapkan dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik itu pun langsung direspons Pemerintah Kabupaten Cirebon. Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, pihaknya bakal memberlakukan kombinasi antara WFH dan WFO sesuai kebutuhan di daerah.
“Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 1 tahun 2024 itu, isinya tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. Ini dilakukan setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H,” ujar Hilmi, Senin, 15 April 2024.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga akan menerapkan WFH. Namun, lanjut Hilmi, penerapan aturan itu kebijakannya dikembalikan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
“Isi surat edaran tersebut bertujuan supaya Pejabat Pembina Kepegawaran (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan daerah, dapat melakukan penyesuaian sistem kerja ASN. Ini dilakukan melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor secara WFH, itupun dengan memperhatikan berbagai hal,” tegasnya.
Meski ASN diberikan kelonggaran untuk bekerja dari rumah, namun pihaknya berharap hal itu tidak sampai mengurangi maksud baik dari SE KemenPAN RB tersebut.
“Diharapkan ASN yang bekerja dari rumah (WFH) tetap menjaga produktivitas dan kualitas kerjanya,” karanya.
Hilmi memastikan, pemberlakuan WFH hanya diperkenankan sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.
Menurutnya, WFH hanya diperkenankan bagi ASN yang bekerja pada bagian administrasi pemerintahan yang meliputi perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.
“Sedangkan yang bersifat layanan masyarakat wajib WFO 100 persen. Mereka meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban serta penanganan bencana. Sertaa bagian energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi di objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar,” tegasnya.
Hilmi menambahkan, selain WFH dan WFO setiap instansi tetap harus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Instansi juga harus menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
“Instansi juga harus membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Ini untuk memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun luring (offline), sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.