SUARA CIREBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) di hari pertama masuk usai cuti Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, Selasa, 16 April 2024.
Pemerintah Kota Cirebon menetapkan agar seluruh ASN-nya langsung kembali bekerja seperti biasa usai libur panjang Idulfitri, meski ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024 terkait aturan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN, yang berlaku usai libur lebaran, Selasa-Rabu 16-17 April 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cirebon, Sri Lakshmi mengatakan, kebijakan WFO berdasarkan surat edaran Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon.
“Sesuai dengan kebijakan kepala daerah dalam hal ini Pj Wali Kota diputuskan ASN Kota Cirebon untuk WFO. Untuk itu kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) diminta untuk memantau apa masih ada ASN yang masih belum masuk kerja,” kata Sri Lakshmi, saat dikonfirmasi di sela kesibukkannya, Selasa, 16 April 2024.
Sri memastikan, tidak ada perubahan terkait aturan jam kerja bagi apa ASN Kota Cirebon, yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
“Hari ini semua ASN di lingkungan Pemkot Cirebon banyak pekerjaan yang tertunda pada saat cuti bersama,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada dispensasi bagi ASN yang masih mengambil cuti usai lebaran. Jika ada ASN yang cuti, kepala SKPD di masing-masing instansi diminta untuk melakukan pembinaan.
Menurutnya dispenasi berlaku bagi ASN yang sudah memberikan keterangan atau permohonan cuti, jauh-jauh haru sebelumnya. Jika ada ASN yang memerlukan tambahan cuti, lanjut Sri, pengajuan izinnya diminta tidak mendadak.
“Tidak masuk kerja tanpa keterangan agar dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi kalau memang tidak bisa memberikan keterangan yang jelas,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) Nomor 01 Tahun 2024 menetapkan aturan kombinasi WFH (work from home) dan WFH (work from office) bagi pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang berlaku usai libur lebaran, yakni Selasa-Rabu 16-17 April 2024.
Aturan itu diterapkan dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik lebaran para ASN yang akan kembali ke tempat kerja. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap arus kemacetan yang terjadi setip arus mudik lebaran dapat dihindarkan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.