SUARA CIREBON – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta revisi Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW untuk lebih memprioritaskan zona hijau.
Pasalnya, perubahan itu dipastikan berpengaruh pada perkembangan wilayah ke depan di Kabupaten Cirebon.
Sementara penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi. Terbagi, kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE, penyusunan tata ruang harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.
Yoga menyampaikan, jika lahan pertanian tidak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja.
“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebaiknya diganti menjadi permukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.
Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan persawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.
“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Dikatakan Yoga, efektivitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.
“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” terangnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.