SUARA CIREBON – Kabupaten Cirebon mendapat kuota jemaah calon haji (calhaj) sebanyak 2.495 orang, pada musim haji tahun 2024 ini.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin mengatakan, persiapan untuk pemberangkatan calhaj sudah dilakukan pihaknya, salah satunya manasik haji perdana yang digelar secara massal, belum lama ini.
Yuto mengatakan, pada manasik perdana tersebut, pihak Kemenag Kabupaten Cirebon, memberikan pembekalan berupa pemahaman kepada calon haji terkait tata cara pelaksanaan ibadah haji.
“Kami berikan pemahaman tata cara pelaksanaan ibadah haji, termasuk menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental selama pelaksanaan ibadah haji,” kata Yuto, Selasa, 23 April 2024.
Menurutnya, dari 2.495 calhaj Kabupaten Cirebon yang siap diberangkatkan tahun ini, sebanyak 80 persen merupakan usia produktif, sedangkan 20 persen lainnya merupakan usia lanjut (lansia).
“Secara keseluruhan Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 241.000 orang. Jumlah ini bertambah 20.000 dari tahun sebelumnya, termasuk Kabupaten Cirebon. Tahun ini, kuota Calhaj ada 2.495 orang yang terbagi dalam 6 (enam) kloter, satu kloternya 440 calhaj,” ujar Yuto.
Menurut Yuto, calhaj akan diberangkatkan melalui Bandara Kertajati Majalengka dan akan menggunakan Embarkasi Indramayu.
“Calhaj yang berangkat tahun ini adalah mereka yang daftar haji di akhir 2012 dan awal 2013. Namun, daftar tunggu calhaj kali ini berbeda, waktunya tergolong lama, 22-23 tahun,” katanya.
Yuto mengatakan, untuk daftar tunggu haji per tahun 2024 di angka 50 ribu lebih. Menurutnya, yang mendaftar haji dalam setahun mencapai 3.500 sampai 4.000 orang, dengan asumsi per hari yang mendaftar calhaj 10 orang.
“Untuk haji regular, orang yang sudah menunaikan ibadah haji tidak boleh berangkat lagi, jika belum 10 tahun. Kecuali melalui haji plus dan pembimbing haji,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bagi calhaj yang lunas kemudian meninggal atau sakit permanen sehingga tidak bisa berangkat haji, bisa dilakukan pelimpahan dengan syarat pelimpahan.
“Syarat pelimpahan itu harus mahrom, yakni suami-istri, kakak-adik, dan orang tua dengan anak. Sementara ponakan atau cucu tidak bisa dilakukan pelimpahan. Pelimpahan itu pun harus dibiometrik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag. Solusinya, pengembalian dana haji,” terangnya.
Menurutnya, minimal untuk pendaftaran calhaj itu di usia 2 tahun. Sementara untuk syarat keberangkatan calhaj di usia 18 tahun atau sudah menikah. Ia menastikan calhaj lansia akan mendapat prioritas.
“Bisa berangkat di usia 80 tahun. Namun dengan catatan, calhaj yang bersangkutan mendaftar di usia 75 tahun. Jadi pas usia 80 tahun, bisa langsung berangkat. Ini yang kemudian dinamakan calhaj lansia prioritas. Artinya, lansia yang diprioritaskan,” imbuhnya.
Bagi lansia yang telah mendaftar haji dan melunasi kewajiban kemudian meninggal dunia sebelum sempat berangkat, Yuto mengatakan, yang bersangkutan mendapat tiga keuntungan.
“Keuntungan pertama dapat pahala haji karena sudah diniatkan ibadah. Kedua, uang kembali utuh atau dilimpahkan ke ahli waris. Ketiga, tidak lelah,” pungkasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.