SUARA CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka telah membuka proses seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada Kabupaten Majalengka tahun 2024.
Seleksi dilakukan secara terbuka, sehingga dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Ketua KPU Majalengka, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, pendaftaran PPK untuk Pilbup Majalengka 2024 dan Pilgub Jabar 2024 tersebut dibuka hingga 29 April 2024.
Menurut dia, perekrutan badan adhoc itu pun merupakan tahapan sebelum dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka pada November 2024.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Majalengka untuk bergabung menjadi anggota PPK Pilkada Serentak 2024,” kata Teguh Fajar Putra Utama, Rabu, 24 April 2024.
Menurut Ketua KPU, pendaftaran PPK tersebut dibuka secara daring melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba), dan masyarakat yang berminat dapat mengaksesnya di laman Siakba KPU.
“Para calon anggota PPK dapat mengunggah dokumen persyaratan melalui laman tersebut, dan dokumen fisiknya ke KPU Majalengka,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya, pendaftaran dalam perekrutan PPK tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB, dan khusus hari terakhir pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Sedangkan kebutuhan PPK untuk Pilkada Serentak 2024 di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka sebanyak 130 orang.
“Nantinya dari 130 orang tersebut bakal disebar, dan ditugaskan masing-masing lima anggota PPK di tiap kecamatan se-Kabupaten Majalengka,” tambahnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.