SUARA CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon meminta investor yang akan membangun wisata kebun binatang di kawasan Plangon atau Plangon Zoo (PT Sumber Wisata Plangon) untuk menaati aturan.
Investor diminta untuk tidak melakukan pembangunan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sebab, jika mengacu ada aturan, pemerataan atau pemadatan lahan sudah bagian dari pembangunan. Sehingga, apa yang tengah dilakukan pihak PT Sumber Wisata Plangon di lokasi rencana wisata berupa pemadatan lahan dan akses jalan perlu dihentikan, sebelum mengantongi perizinan.
Hal itu dikemukakan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan. Yoga mengaku sangat mendukung investor mana pun dalam melakukan pembangunan. Karena, kata dia, ke depannya bisa menjadi potensi pemasukan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Cirebon.
Namun, lanjut Yoga, baik investor maupun pemerintah daerah harus saling benar-benar menaati aturan.
“Yang pertama, mungkin dari sisi investor agar kiranya memperhatikan aturan-aturan yang ada. Jadi jangan sampai menabrak-nabrak aturan yang sekiranya memang perlu ditempuh perizinannya ya harus ditempuh. Jadi jangan diabaikan,” kata Yoga, Senin, 29 April 2024.
Kemudian, menurut dia, dari sisi pemerintah daerah juga jangan mempersulit khususnya proses perizinan yang ada. Yoga meminta , dinas-dinas teknis atau pun dinas terkait jangan sampai menghambat.
“Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa regulasi ya menghambat harus dipangkas. Pemerintah daerah sudah mempermudah, nah kita tinggal mewanti-wanti investornya. Sekiranya segala bentuk perizinan harus ditempuh. Terutama mengedepankan kearifan lokal yang ada di wilayah-wilayah yang akan nantinya dibangun,” ungkap Yoga.
Ia kembali menegaskan, mendukung investasi untuk kepentingan dan pembangunan serta kemajuan Kabupaten Cirebon.
“Sebab pengerasan atau pemadatan jalan dan lahan itu termasuk membangun sebetulnya, jadi kiranya bisa diperhatikan atau dilihat aturan yang ada. Jadi nanti jangan sampai salah kaprah,” ujarnya.
Yoga juga meminta agar dinas teknis yakni bagian PBG DPUTR untuk memperhatikan dan memantaunya.
“Perizinannya masih dalam proses kemudian sudah langsung bangun membangun. Ini yang wajib diperhatikan semua, terutama dari sisi investor, dan juga dari sisi dinas teknis juga itu harus dipantau. Itu kan tugas dari kawan-kawan dinas teknis. Jadi wajib perhatikanlah kalau memang itu tidak boleh ya baiknya investor mentaati, hingga perizinannya diselesaikan dulu,” ungkap Yoga.
Sementara itu, Kepala Badan PBG DPUTR Kabupaten Cirebon, Akhmad Rizal saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan ke lokasi.
“Nanti kita cek dulu ya di lokasinya seperti apa,” kata Rizal.
Diberitakan sebelumnya, investor wisata kebun binatang di kawasan Plangon, Kiki membantah pihaknya sudah melakukan pembangunan. Selama ini, menurutnya hanya kegiatan pemerataan lahan saja yang dilakukan di lokasi tersebut.
Kiki mengaku, rencana tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Talun dan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon itu pun, kata dia, bukanlah wisata kebun binatang, namun hanya berupa kawasan wisata semacam Mini Zoo.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.