SUARA CIREBON – Sejumlah tokoh warga Kota Cirebon berkumpul membahas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat memberatkan.
Pertemuan masih sebatas informal. Mereka mengeluhkan kenaikan PBB yang mencapai 100 persen lebih dan berlaku mulai tahun 2024 ini.
Warga mengadu ke anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie atau lebih akrab dipanggil Andi Lie.
Kepada Andi Lie, sejumlah tokoh warga Kota Cirebon mengungkapkan bahwa keputusan Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon menaikan PBB sangat memberatkan.
Apalagi di tengah situasi ekonomi yang sulit dan diliputi ketidakpastian. Kenaikan PBB selain memberatkan, juga akan berdampak luas pada perekonomian masyarakat secara umum di Kota Cirebon.
“Jika dipaksakan (kenaikan PBB 100 persen lebih), ini akan berdampak luas secara ekonomi. Masyarakat jelas akan keberatan karena beban ekonominya bertambah,” tutur sejumlah tokoh itu.
Anggota Komisi III Andi Lie, dikabarkan menerima pengaduan dan keluhan masyarakat. Ia akan membawa keluhan itu ke tingkat Komisi III DPRD Kota Cirebon.
“Kita akan bahas di Komisi III aspirasi dan keluhan dari masyarakat soal kenaikan PBB ini,” tutur Andi Lie.
Seperti diketahui, keluhan masyarakat Kota Cirebon terhadap kenaikan tarif PBB makin meluas.
Warga Kota Cirebon menilai kenaikan PBB di tahun 2024 ini tidak saja kelewat tinggi, tetapi sudah gila-gilaan atau ugal-ugalan.
Keluhan masyarakat itu kini berubah menjadi keresahan. Mulai muncul gerakan di kalangan warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB secara ugal-ugalan karena mencapai 100 persen lebih.
Belakangan, di kalangan warga Kota Cirebon mulai terbentuk perkumpulan yang akan memperjuangkan agar kenaikan PBB tidak ugal-ugalan seperti yang kini berlaku di tahun 2024.
Bahkan, kini terbentuk sebuah grup melalui aplikasi percakapan WhatsApp (Grup WA) yang khusus bernama “Perjuangan masyarakat Kota Cirebon untuk PBB”.
Grup ini bahkan telah membagikan barcode ke banyak masyarakat Kota Cirebon secara luas. Warga yang mengeluh akan kenaikan PBB dan ingin memperjuangkan agar terjadi perubahan kebijakan diminta bisa bergabung secara sukarela.
“Silahkan yang mau gabung. Ini terbuka untuk warga Kota Cirebon yang mengeluhkan kenaikan PBB. Kami sebar barcodenya,” tutur sebuah percakapan di Grup WA tersebut.
Berikut barcode Grup WA untuk masyarakat Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB lebih dari 100 persen di tahun 2024 ini. Silahkan gabung :
Keluhan kenaikan PBB sempat dipersoalkan oleh para notaris. Jaka Fithon, Wakil Ketua Ikatan Notaris Kota Cirebon mengungkapkan pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot, DPRD dan pihak terkait.
“Intinya kami minta tinjau ulang besaran kenaikan PBB tersebut,” tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara membenarkan adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP PBB.
“Kenaikan itu karena selama ini antara JNOP dengan nilai pasar jaraknya jauh. Kenaikan NJOP PBB ini untuk mendekatkan dengan nilai pasar,” tutur Mastara.
Mastara mencontohkan, misalnya NJOP di Jln Cipto Mangunkusumo yang merupakan kawasan bisnis di wilayah pusat Kota Cirebon. NJOP PBB hanya Rp. 5 juta per meter, padahal nilai jualnya sudah mencapai di atas Rp.30 juta per meter.
“Ini isunya macam-macam. Ada yang bilang mencapai 800 persen. Padahal rata-rata kenaikan PBB di Kota Cirebon tahun 2024 ini di kisaran 127 persen,” tutur Mastara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.