SUARA CIREBON – Kenaikan NJOP PBB (Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi & Bangunan) di Kota Cirebon yang ugal-ugalan dinilai menimbulkan kegaduhan.
Tujuan kenaikan PBB lebih dari 100 persen di tahun 2024 untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon, malah bisa tidak tercapai.
Sebaliknya, memunculkan banyak kerugian. Sebab salah satu dampak kenaikan PBB yang berkali-kali lipat di Kota Cirebon bisa menimbulkan gagal transaksi.
“Kenaikan tarif PBB yang kami rasa sangat tinggi, akan berakibat gagal transaksi atau transaksi berjalan namun tidak diselesaikan secara tuntas (hanya dibawah tangan),” tutur Yulia Wardhani, Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia, Kota Cirebon.
Ikatan Notaris Kota Cirebon juga mengungkapkan sudah sejak Januari 2024 lalu mencoba mengadukan keluhan masyarakat terhadap kenaikan PBB yang berlipat-lipat langsung kepada Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana.
Kepada Ketua DPRD Kota Cirebon, Ikatan Notaris mengungkapkan kalau ada keluhan masyarakat terhadap kenaikan PBB.
“Ketika ada masyarakat kita yang bertransaksi peralihan hak (waris, jual beli, hibah, dll) maka dengan adanya kenaikan tarif PBB yang kami rasa sangat tinggi, akan berakibat gagal transaksi,” tutur Yulia Wardhani.
Di tengah penolakan keras masyarakat Kota Cirebon terhadap kenaikan PBB, beredar pula surat di Grup WhatsApp (Grup WA), surat dari Ketua Ikatan Notaris Kota Cirebon Yulia Wardhani.
Berikut surat yang beredar terkait yang sudah dilakukan Ikatan Notaris Kota Cirebon untuk menolak kenaikan PBB yang berlipat-lipat tersebut.
Assalamualaikum, selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua, om swastiastu namo budhaya, salam kebajikan…
Bapak ibu masyarakat Kota Cirebon dari semua unsur, yang kami cintai.
Kami mewakili Notaris dan PPAT Kota Cirebon, pada bulan Januari 2024 yang lalu kami telah berupaya berdialog dengan Bapak Ketua DPRD perihal kenaikan tarif PBB di tahun 2024 ini.
Dialog ini semata karena kami sebagai pelayan masyarakat, khususnya ketika ada masyarakat kita yang bertransaksi peralihan hak (waris, jual beli, hibah, dll) maka dengan adanya kenaikan tarif PBB yang kami rasa sangat tinggi, akan berakibat gagal transaksi atau transaksi berjalan namun tidak diselesaikan secara tuntas (hanya dibawah tangan).
Kami sampaikan pula pada saat itu, bahwa ritme naiknya NJOP PBB bukannya mendongkrak PAD namun justru membuat kegaduhan, yang bisa berujung penolakan pembayaran, karena berbagai alasan, yang utama yaitu ketidakmampuan pembayaran oleh sebagian besar masyarakat Kota Cirebon, terutama yang tidak mampu.
Atas dasar itulah, kami Notaris dan PPAT Kota Cirebon berjalan beriringan dengan masyarakat Kota Cirebon, menolak kenaikan tarif PBB.
Semoga dari apa yang kami upayakan, demikian juga dengan perjuangan Bapak Ibu semua, kiranya perjuangan ini dapat didengar untuk segera direvisi, demi kebaikan kita bersama, khususnya masyarakat Kota Cirebon yang kita cintai.
Demikian, kiranya Allah beserta kita semua.
Wassalamualaikum,
.
Yulia Wardhani
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia – Kota Cirebon.
saat berdialog dengan Bapak Ketua DPRD Kota Cirebon, dihadiri jg oleh Ketua IPPAT Kota Cirebon, ibu Sri Ishana.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.