SUARA CIREBON – Warga Kota Cirebon menyampaikan petisi menolak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 yang dinilai ugal-ugalan karena mencapai lebih dari 100 persen, Selasa, 7 Mei 2024.
Melalui perwakilannya, warga Kota Cirebon juga menyampaikan “mosi tidak percaya” kepada penjabat Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi.
Warga Kota Cirebon mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar mencopot jabatan Agus Mulyadi sebagai Pj Walikota Cirebon.
“Kami menyampaikan mosi tidak percaya. Mendesak Mendagri mencopot Pj Walikota karena telah membuat keputusan menaikan PBB ugal-ugalan yang menyengsarakan warga Kota Cirebon,” tutur Hetta, salah satu pengacara wanita mewakili warga Kota Cirebon.
Petisi warga Kota Cirebon dibacakan di Gedung DPRD. Setelah puluhan kelompok warga Kota Cirebon memenuhi undangan rapat engar pendapat dengan Ketua DPRD, Ruri Tri Lesmana, dan Komisi III di Gedung DPRD di Jalan Siliwangi.
Dalam dengar pendapat, belum dicapai kata kesepakatan. Warga Kota Cirebon tetap pada tuntutan agar Pj Walikota Agus Mulyadi merevisi atau mencabut keputusannya terkait tarif Nlai Jual Objek Pajak atau NJOP PBB yang kenaikannya berlipat-lipat.
Hetta membacakan petisi warga Kota Cirebon yang menyatakan menolak bayar PBB tahun 2024. Petisi itu juga disampaikan ke Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana untuk diteruskan ke Pj Walikota Agus Mulyadi dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam dengar pendapat, puluhan orang yang mewakili warga Kota Cirebon sempat membubuhkan tandatangan di sebuah spanduk yang dibentangkan saat petisi penolakan membayar PBB dibacakan.
“Jika keputusan soal PBB tidak direvisi atau dicabut, kami akan menggelar aksi lebih besar. Melibatkan seluruh warga Kota Cirebon yang pasti sangat dirugikan dengan kenaikan PBB ini,” tutur Hetta.
Dalam dengar pendapat, warga menyampaikan keluhan dan dampak buruk kenaikan PBB yang tidak hanya 100 persen, tetapi ada yang sampai 1000 persen.
“Perekonomian arga Kota Cirebon belum pulih setelah dihajar pandemi Covid 19. Kini malah dijerat dengan kenaikan PBB yang ugal-ugalan,” tutur Hetta.
Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana akan mengkaji lebih dalam soal kenaikan PBB. Ia juga akan memanggil pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait putusan kenaikan PBB yang mencapat ratusan persen tersebut.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.