Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

SK Masa Jabatan Kuwu 8 Tahun segera Diteken, Hasil Konsultasi DPMD Kabupaten Cirebon ke Biro Hukum Kemendagri

Islahuddin by Islahuddin
Rabu, 8 Mei 2024
in Berita Utama, Cirebon
Reading Time: 3 mins read
A A
SK Masa Jabatan Kuwu 8 Tahun segera Diteken, Hasil Konsultasi DPMD Kabupaten Cirebon ke Biro Hukum Kemendagri

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, saat mengatakan, penandatanganan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun akan dilakukan, pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.* (Foto: Islah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon akan segera menetapkan masa jabatan kuwu dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Penetapan masa jabatan tersebut dilakukan melalui SK Bupati Cirebon yang saat ini drafnya sedang disusun.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan, penandatanganan SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun akan dilakukan, pada Rabu, 8 Mei 2024 hari ini.

Menurut Nanan, kepastian SK Bupati tentang Masa Jabatan Kuwu yang segera bisa tetapkan tersebut diperoleh setelah pihaknya berkonsultasi ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami meminta izin (ke Biro Hukum Kemendagri, red) mengonsultasikan berkaitan dengan keputusan Bupati Cirebon untuk menindaklanjuti penetapan masa jabatan kuwu dari 6 menjadi 8 tahun,” kata Nanan Abdul Manan, Selasa, 7 Mei 2024.

Ia mengatakan, perihal yang ia konsultasikan yakni terkait pasal 39 UU nomor 3 tahun 2024. Dimana, aturan dalam penjelasan dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Sehingga, tidak diperlukan lagi Peraturan Pemerintah (PP) yang dipastikan PP sendiri mengamanatkan hal yang sama.

“Karena itu kami kemarin mengonsultasikan bahwa Kabupaten Cirebon akan menerbitkan SK Bupati tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu tanpa menunggu PP, cukup dengan UU pasal 39 saja,” kata Nanan.

Bahkan, menurut Nanan, UU tersebut sejatinya bisa langsung berlaku manakala sudah diundangkan. Seperti yang disampaikan Biro Hukum Kemendagri, menurut Nanan, ketika UU diundangkan atau ditetapkan, semua orang sudah dianggap tahu.

Saat ini, lanjut Nanan, draf SK Bupati tersebut sedang dalam proses di bagian hukum Setda Kabupaten Cirebon.

“Insyaallah kalau tidak ada aral merintang, besok (hari ini, red) Bupati sudah bisa menandatangani draf SK Bupati tentang penetapan masa jabatan kuwu 8 tahun. Nanti yang 6 tahunnya kami cabut dengan SK itu,” tegasnya.

Kendati demikian, ada beberapa klausul yang tetap harus menunggu PP atau Permendagri yang menjadi dasar Pemda dalam menyusun Perda dan Perbup yang berkaitan dengan masing-masing permasalahan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon belum mulai menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) terkait Undang-undang (UU) Desa yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Pasalnya, regulasi turunan baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI dari UU Desa yang telah disahkan tersebut, sampai saat ini masih belum turun.

“Boro-boro membuat rancangan Perbup, kami kan masih menunggu PP dan Permendagri yang mengatur itu,” ujar Nanan Abdul Manan, Kamis, 18 April 2024 lalu.

Menurut Nanan, dasar menyusun atau membuat regulasi daerah yakni Perbup atau Perda, ialah setelah ada PP atau Permendagri. Ketika tahapan di tingkat pusat tersebut belum selesai, pihaknya tidak mau berspekulasi untuk menyusun regulasi di tingkat daerah.

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025

“Makanya tidak berani spekulasi itu, kita tetap taat terhadap regulasi turunan dari UU,” terangnya.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: CirebonDPMD Kabupaten CirebonKabupaten CirebonKemendagriKuwuKuwu CirebonMasa Jabatan KuwuUU Desa
Islahuddin

Islahuddin

Berita Terkait

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar
Cirebon

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif
Cirebon

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

by Islahuddin
Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob
Berita Utama

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

by Muhammad Surya
Jumat, 5 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025
Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025
Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025
Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.