Selasa, Maret 10, 2026
No Result
View All Result
Suara Cirebon
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
Suara Cirebon
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi Ancam Kemerdekaan Pers

Agus Arifin by Agus Arifin
Kamis, 16 Mei 2024
in Berita Utama, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran, Larangan Penayangan Jurnalisme Investigasi Ancam Kemerdekaan Pers

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu bersama komunitas pers saat menyikapi draf RUU Penyiaran yang sejumlah pasalnya dinilai mengancam kemerdekaan pers, Selasa, 14 Mei 2024.* (Foto: Humas Dewan Pers)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

SUARA CIREBON – Dewan Pers, PWI, IJTI, AJI dan seluruh komunitas pers dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR yang direncanakan untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, mempertanyakan alasan DPR yang tidak memasukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsideran draf RUU Penyiaran tersebut.

“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Ninik, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” kilahnya.

Suara senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dyatmika. Ia menegaskan, jika DPR atau pemerintah tetap ngotot untuk memberlakukan RUU itu, maka akan berhadapan dengan masyarakat pers.

“Kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers,” kata Wahyu.

Berita Terkait

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

Senin, 9 Maret 2026
Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

Minggu, 8 Maret 2026
Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

Minggu, 8 Maret 2026
Stok Aman, Tapi Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Mulai Naik, Ternyata Ini Pemicunya  

Stok Aman, Tapi Harga Kebutuhan Pokok di Cirebon Mulai Naik, Ternyata Ini Pemicunya  

Jumat, 6 Maret 2026

Sedangkan anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengutarakan upaya menggembosi  kemerdekaan pers sudah lima kali dilakukan oleh pemerintah maupun legislatif. Hal itu antara lain tecermin melalui isi UU Pemilu, peraturan Komisi Pemilihan Umum, pasal dalam UU Cipta Kerja, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan terakhir RUU Penyiaran. Yadi menilai, RUU Penyiaran ini jelas-jelas secara frontal mengekang kemerdekaan pers.

Suara penolakan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang disampaikan oleh Kamsul Hasan.

“RUU Penyiaran itu jelas-jelas bertentangan dengan UU Pers. PWI minta agar draf RUU Penyiaran yang bertolak belakang dengan UU Pers dicabut,” kata Kamsul.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas. Herik meminta agar draf itu kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

“Agar draf RUU Penyiaran ini disusun ulang sejak dari awal dengan melibatkan pemangku kepentingan termasuk Dewan Pers,” kata Herik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melalui ketua umumnya, Nani Afrida, berpendapat jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik, sehingga jika dilarang, maka akan menghilangkan kualitas jurnalistik.

“Bagaimana mungkin jurnalisme investigatif merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik kok malah dilarang,” katanya. Penolakan juga disampaikan oleh Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan semua konstituen Dewan Pers.***

Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.

Tags: AJIDewan PersIJTIInvestigasiJurnalismePersPWIRUU Penyiaran
Agus Arifin

Agus Arifin

Berita Terkait

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah
Berita Utama

Balap Lari Ramadan, Warga Cirebon Resah, Diduga Taruhannya Hingga Jutaan Rupiah

by Vicky Sugiarto
Senin, 9 Maret 2026
Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China
Berita Utama

Usai Vina Cirebon Muncul Sinta Pengantin Pesanan, Masih di China

by Dede Kurniawan
Minggu, 8 Maret 2026
Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki
Berita Utama

Vina Cirebon Pengantin Pesanan Dipulangkan, Dugaan TPPO Diselidiki

by Islahuddin
Minggu, 8 Maret 2026
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

BKPSDM Kabupaten Cirebon segera Panggil Oknum PNS Terlapor Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK

Jumat, 6 Februari 2026
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp5,3 Juta per Orang, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun

Penukaran Uang Baru Dibatasi Rp5,3 Juta per Orang, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun

Selasa, 10 Maret 2026
TPS Liar di Kawasan Kuliner Batik Trusmi Cirebon Dipagar

TPS Liar di Kawasan Kuliner Batik Trusmi Cirebon Dipagar

Selasa, 10 Maret 2026
15 Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Cirebon Diusulkan ke Tingkat Nasional

15 Warisan Budaya Takbenda Kabupaten Cirebon Diusulkan ke Tingkat Nasional

Selasa, 10 Maret 2026
Bupati Cirebon Hadiri Launching Jembatan Garuda di Desa Babakan

Bupati Cirebon Hadiri Launching Jembatan Garuda di Desa Babakan

Senin, 9 Maret 2026
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.