SUARA CIREBON – Keraguan masyarakat akhirnya terjawab. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan untuk calon legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada wajib mundur.
Batass mundurnya caleg terpilih, baik DPRD, DPRD Provinsi maupun DPR RI, ialah setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah.
Untuk tingkat provinsi, caleg terpilih Pemilu 2024 harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur.
Kemudian untuk tingkat kabupaten atau kota, caleg terpilih harus mundur setelah ditetapkan oleh KPU resmi sebagai calon bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota.
Ketua KPU Hasyim Asyari menegaskan hal tersebut saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
“Caleg terpilih wajib mundur jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Kewajiban mundur ini untuk kejelasan status dari calon tersebut,” tutur Hasyim Asyari.
Hasyim Asyari mengungkapkan, keharusan atau kewajiban mundur bagi caleg terpilih yang akan maju dalam pilkada 2024 berdasarkan Pasal 10 RPKPU (Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang Pencalonan Pilkada.
“Dengan pasal tersebut, sudah tidak ada keraguan lagi. Siapapun caleg yang mau maju dalam pilkada 2024, wajib mundur dari status calegnya,” tutur Hasyim Asyari.
KPU perlu menegaskan hal tersebut karena selama ini di kalangan masyarakat terjadi multitafsir atas aturan terkait caleg terpilih dalam pilkada 2024.
“Setelag caleg ditetapkan sebagai calon, maka dalam lima hari sudah harus mengajukan surat mengundurkan diri sebagai caleg terpilih,” tutur Hasyim Asyari.
Sementara itu, proses pilkada 2024 sendiri kena telah berlangsung. Masing-masing partai politik (parpol) tengah sibuk melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah maupun wakil.
Untuk tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, dijadwalkan oleh KPU pada 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
Jadwal penetapan bakal calon menjadi resmi calon kepala daerah, akan ditetapkan KPU pada 22 Septembver 2024.
Sedangkan jadwal pelantikan caleg terpilih, baik sebagai DPR RI, DPRD Provinsi mauun DPRD Kabupaten/Kota, termasuk DPD, pada 1 Oktober 2024.
Artinya, jika ada caleg yang maju dalam pencalonan pilkada, maka tidak akan ikut dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024. Siapa yang akan menggantikan caleg tersebut, KPU mengembalikan sesuai aturan dengan koordinasi dengan partai politik bersangkutan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.