SUARA CIREBON – Ribuan botol minuman keras (miras) pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis tuak dan ciu dimusnahkan di depan kantor Bupati Cirebon, usai upacara peringatan HUT ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas Tingkat Kabupaten Cirebon, Kamis, 16 Mei 2024.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih mengapresiasi anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon yang tidak mengenal lelah dalam memberantas miras di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, miras merupakan pangkal dari sejumlah penyakit masyarakat dari kenakalan remaja hingga aksi tindak kriminal lainnya. Untuk memberantas peredaran miras, dibutuhkan kerja sama antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan masyarakat.
“Pemda dalam hal ini Satpol PP, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan semua pihak harus bersinergi untuk memberantas peredaran miras,” ujar Ayu.
Ketika peredaran miras berhasil ditekan, Ayu meyakini kenakalan remaja, geng motor, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak kriminal lainnya bisa hilang dari bumi Kabupaten Cirebon.
Karena itu, Ayu mengajak kepada orang tua agar memberikan perhatian lebih kepada anak-anaknya. Pasalnya, ketika anak-anak ketika kurang mendapat perhatian dari orang tua, mereka akan gampang terjerumus ke hal-hal negatif, mulai dari geng motor, mengonsumsi miras dan kejahatan lainnya.
“Kurangnya perhatian orang tua juga menjadi akar permasalahan sendiri,” terangnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, mengonsumsi minuman beralkohol merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Menurut Imam Ustadi, pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut. Ia mengatakan, pemberantasan miras merupakan upaya bersama untuk menjaga ketenteraman dan kesehatan masyarakat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon.
“Ada 1760 botol minuman keras berbagai merek dan 1310 liter ciu, tuak dan ratusan alat kontrasepsi yang dimusnahkan,” kata Imam.
Ia menjelaskan, selama ini Satpol PP Kabupaten Cirebon bekerja keras dalam melaksanakan operasi penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa izin.
Berbagai kegiatan razia dan penertiban telah dilakukan dengan tujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkan.
“Hasil dari upaya tersebut, pada hari ini, kita melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol yang berhasil disita dalam beberapa operasi penertiban,” kata Imam.
Menurut Imam, pemusnahan barang bukti miras tersebut bukan hanya sebagai simbol penegakan hukum, tetapi juga sebagai bukti keseriusan Satpol PP dalam melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol ilegal.
Ia berharap, pemusnahan miras tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran minuman beralkohol ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak terkontrol.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.