SUARA CIREBON – Bank bjb meluncurkan program Promo Cashback bjb Obligasi Ritel dalam rangka memperingati ulang tahunnya yang ke-63.
Program ini dirancang sebagai wujud apresiasi Bank bjb kepada nasabah perorangan yang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan obligasi di pasar sekunder melalui bank bjb.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto menjelaskan, Bank bjb sangat senang dapat merayakan momen bersejarah Bank bjb ini dengan menyelenggarakan program Cashback bjb Obligasi Ritel.
“Ini adalah cara kami untuk berterima kasih kepada nasabah atas dukungan dan kepercayaan mereka selama ini,” ucap Widi, Senin, 20 Mei 2024.
Dipaparkan Widi, dalam program ini nasabah berkesempatan untuk memperoleh cashback yang besar sebagai hadiah atas transaksi obligasi yang dilakukan.
Nilai cashback ini, jelas Widi, ditentukan berdasarkan nominal transaksi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Misalnya, Widi memaparkan, untuk transaksi dengan nominal antara Rp100 juta hingga kurang dari Rp250 juta, nasabah berhak atas cashback sebesar Rp 100 ribu.
Nilai cashback pun akan bertambah seiring dengan peningkatan nominal transaksi, mencapai Rp 6.300.000 untuk transaksi senilai Rp5 miliar atau lebih.
“Syarat dan ketentuan program telah dirancang untuk memastikan keterbukaan dan keadilan bagi semua peserta,” terang Widi.
Widi pun memaparkan, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan peserta program antara lain, program berlaku untuk nasabah perorangan bank bjb baik nasabah baru maupun eksisting, yang melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga di pasar sekunder melalui bank bjb.
Nantinya, lanjut Widi, cashback dihitung berdasarkan total cashback dari seluruh transaksi nasabah selama periode program promo.
Kemudian, cashback akan dikirimkan ke rekening nasabah maksimum 30 hari setelah periode program promo berakhir.
“Adapun program Cashback bjb Obligasi Ritel ini berlangsung dari tanggal 1 Mei hingga 30 Juni 2024,” jelasnya.
Sebagai catatan, kata Widi, obligasi merupakan produk pasar modal dan bukan produk bank bjb dan bank bjb tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko yang timbul dari investasi pada produk obligasi.
“Bank bjb hanya bertindak sebagai Agen Penjual Produk Obligasi,” tegasnya.
Selanjutnya, Widi menerangkan, investasi pada produk obligasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga pada bank bjb, sehingga tidak dijamin oleh bank bjb dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
Untuk itu, ditegaskan Widi, setiap pilihan atas produk obligasi yang dibeli (calon) investor merupakan tanggung jawab dan keputusan (calon) investor sepenuhnya, termasuk apabila (calon) investor memilih jenis produk yang tidak sesuai dengan profil risiko (calon) investor.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, nasabah dapat menghubungi kantor cabang bank bjb terdekat atau mengunjungi situs web resmi bank bjb.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.