SUARA CIREBON – Polda Jabar akhirnya memenuhi janji untuk menghadir Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka terkait kematian Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016.
Diektur Reserse Kriminal Polda Jabar, Kombes Pol Surawan menghadirkan Pegi dalam konferensi pers pada Minggu siang, 26 Mei 2024.
Pegi disangka sebagai pembunuh Vina Dewi (16 tahun) dan Muhammad Rizky alias Eki (16 tahun), sepasang kekasih pada 27 Agustus 2016 atau 8 tahun lalu.
Surawan menjelaskan, Pegi dijadikan tersangka berdasar hasil penyidikan dan kesaksian para terpidana.
“Hasil penyidikan dan keterangan para terpidana lainnya, kami menetapkan tersangka untuk Pegi,” tutur Surawan.
Dalam konferensi pers itu ada adegan yang menarik. Pegi tiba-tiba menyangkal bahwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki.
Pegi dengan penuh keberanian tiba-tiba menyangkal tuduhan. Ia menyela saat Surawan menjelaskan keterlibatannya.
“Izin saya bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati,” teriak Pegi yang membuat seluruh wartawan yang hadir kaget.
Meski dicoba untuk dicegah, namun Pegi tetap berteriak. Ia menyangkal semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya sebagai otak pembunuh Vina dan Eki.
“Tidak, tidak ini fitnah. Saya rela mati,” teriak Pegi.
Karena akan terus berteriak, sehingga Pegi langsung dibawa masuk ke dalam sebuah gedung di Dirkrimsus Polda Jabar.
Pegi ditangkap Polda Jabar pada Selasa 21 Mei 2024. Ia ditangkap saat beristirahat setelah bekerja sebagai kuli bangunan di daerah Kopo, Kota Bandung.
Sebelumnya, versi kepolisian, Pegi disebut sebagai Perong. Ia menjadi buronan selama 8 tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyusul raainya Film “Vina Sebelum 7 Hari”, kasus yang telah mengendap akhirnya muncul kembali ke permukaan.
Lalu muncul desakan publik terhadap yang disebut 3 DPO polisi. Ujungnya, ialah penangkapan Pegi di tempat kerjanya.
Dalam penanganan kasus ini, rumah Pegi sebenarnya pernah digeledah pada tahun 2016 lalu oleh kepolisian. Polisi tidak bertemu dan hanya membawa dua unit sepeda motor.
Namun, setelah penggeledahan, tidak pernah ada tindak lanjut lainnya. Pegi baru ditangkap justru setelah film tayang dan muncul desakan publik.
Pengacara Pegi, Sugianti Iriani mencium gelagat kejanggalan dan kesan dipaksakan dengan penangkapan Pegi.
“Kalau bener kenapa sejak tahun 2016 lalu tidak ditangkap. Kalau alasan Pegi kabur, tidak masuk akal. Ia hanya kuli bangunan. Selama ini, kalau tidak kerja juga pulang ke rumah. Bukan sembunyi dari kejaran polisi,” tutur Sugianti.
Sugianto berencana mengajukan pra peradilan atas penangapan Pegi yang dinilai tidak prosedural karena saat pemeriksaan tidak didampingi pengacara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.