SUARA CIREBON – Tim gabungan Polsek Gempol dan Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku kasus penipuan dan penggelapan berinisial HK (29) di wilayah Kecamatan Susukan.
Warga Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon itu diamankan setelah kasus penipuan dan penggelapan terhadap korbannya yang merupakan warga Tegal, Jawa Tengah diungkap tim gabungan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu, 22 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta tersebut, kata Sumarni, kini sudah diamankan di Polsek Gempol Polresta Cirebon. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban.
“Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Sumarni, modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadaikan di salah satu konter.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, pelaku tak juga kembali. Sehingga, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Sumarni, pihaknya pun bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut,” kata Sumarni.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.