SUARA CIREBON – Pemerintah Pusat secara resmi telah menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan, dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025 mendatang.
Dalam menindaklanjuti arahan dari Kementerian Kesehatan tentang transformasi layanan dari sistem kelas menuju KRIS, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waled, Kabupaten Cirebon, mulai membenahi infrastruktur agar pelayanan sesuai dengan standarisasi pelayanan pasien
Direktur RSUD Waled dr M Luthfi SpPD KHOM FINASIM MMRS, menyampaikan, pihkanya saat ini sudah menyiapkan 210 bed atau tempat tidur pasien sebagai persiapan menuju KRIS
Persiapan tersebut, lanjut Luthfi, sebagai upaya RSUD Waled menuju transformasi layanan dari sistem kelas menuju KRIS, hal itu pun sebagai tindaklanjut arahan dari Kementerian Kesehatan agar pelayanan di RSUD Waled semakin prima.
“Kami sudah mendesain ruangan rawat inap sesuai konsep KRIS, dan
menyiapkan sekitar 210 bed, karena sejak awal ruangan kita memakai konsep seperti KRIS, sehingga kita tidak perlu lagi mengubah konsep ruangan perawatan yang ada,” ujarnya kepada Suara Cirebon, Senin, 27 Mei 2024.
Luthfi menjelaskan, meskipun pemberlakukan transformasi KRIS baru berlaku 30 Juni 2025 mendatang, namun, sejak munculnya aturan itu, RSUD Waled sudah lebih dulu mengatur satu kamar 4 tempat tidur untuk kelas 3 dengan jarak 1,5 meter, sehingga dengan adanya aturan baru RSUD Waled tidak terlalu banyak berbenah
“Meskipun rencananya konsep KRIS ini diterapkan tahun 2025, tetapi kami sudah siap jika aturan KRIS BPJS diterapkan saat ini,” tandasnya.
Luthfi menyebut, dari 330 bed yang ada di RSUD Waled, 210 bed sudah disiapkan bahkan sekitar 90 persen ruangan di RSUD Waled sudah disiapkan untuk kelas rawat inap standar dan sisanya 10 hingga 15 persen untuk pasien umum.
Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran sebagai rumah sakit umum daerah rata – rata pasien yang datang merupakan pasien BPJS, dalam aturan BPJS Kesehatan terbaru, setiap rumah sakit harus menyediakan KRIS 60 persen dari total ruang rawat inap yang ada.
“Kalau kita itu sudah lebih dari 80 persen ruang perawatan KRIS, bahkan, kalau perlu kita sudah siapkan tambahan bad pada ruang inap yang ada,” katanya.
Selain itu, Luthfi mengatakan RSUD Waled tidak hanya siap menerapkan transformasi KRIS, pihaknya juga tengah fokus melakukan Pengembangan RSUD Waled, seperti program layanan prioritas RS rujukan, RS pelayanan kanker, kardiologi intervensi, neurologi, layanan infeksi hingga KIA.
“Kami saat ini pun berusaha menjadi RS pengampu layanan kanker di Wilayah Tiga Cirebon,” tutupnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.