SUARA CIREBON – Besaran tipping fee atau biaya yang dikeluarkan pemerintah kepada pengelola sampah untuk Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional yang akan dibangun di Kabupaten Cirebon, diperkirakan berkisar Rp350.000 hingga Rp500.000 per ton.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, jika besaran tipping fee TPPAS Regional berkisar di angka tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sangat keberatan.
Pasalnya, dengan besaran tipping fee Rp350.000 hingga Rp500.000 per ton, maka kebutuhan anggaran untuk tipping fee setiap tahunnya mencapai Rp131 miliar. Sementara, penerimaan retribusi pengolahan sampah hanya sekitar Rp4 miliar setiap tahunnya.
“Keberatan, karena tidak sebanding dengan ketersediaan jumlah anggaran maupun penerimaan retribusi,” kata Iwan, Selasa, 28 Mei 2024.
Iwan mengakui, angka Rp131 miliar tersebut, berdasarkan hasil analisa yang dilakukan DLH Kabupaten Cirebon.
Sebelumnya, Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Agus Mukhlis mengatakan, berdasarkan rencana, TPPAS Cirebon Raya bakal dibangun di beberapa desa, yakni Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin, Desa Cupang dan Desa Walahar, Kecamatan Gempol.
Fasilitas tersebut akan menampung sampah dari wilayah Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan (Ciayumajakuning).
Konsep pengelolaan sampah TPPAS Cirebon Raya dengan teknologi Mechanical and Biological Treatment (MBT) mencapai 52 hektare.
Hasil dari pengelolaan sampah yang ditampung dari wilayah Cirebon Raya dan Indramayu, nantinya diolah menjadi refuse derived fuel (RDF) yang menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara.
Rencana kapasitas pengolahan yakni 1.000 ton per hari yang dapat ditingkatkan menjadi 1.500 ton per hari. Kapasitas produksi RDF kurang lebih 350 ton per hari.
Perusahaan di daerah Cirebon sudah berminat menjadi offtaker bahan baku tersebut salah satunya Indocement.
Keberadaan TPPAS sendiri nantinya bisa mengurangi beban Tempat Penampungan Akhir (TPA) Gunung Santri di Kecamatan Palimanan. Pasalnya, saat ini volume sampah di TPA Gunung Santri sudah menembus lebih dari 75.000 ton.
“TPA Gunung santri diprediksi hanya kuat menampung hingga 2025 dan akan over kapasitas. Belum lagi, produksi sampah di Kabupaten Cirebon terus meningkat,” kata Agus.
Ia mengatakan, upaya lainnya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di TPA adalah dengan cara intervensi teknologi.
Saat ini, Pemda tengah melakukan pengolahan sampah yang masuk ke TPA segera bisa diolah menjadi bahan daur ulang, sehingga mampu dimanfaatkan kembali oleh masyarakat.
“Ada PT Reciki yang dalam waktu dekat segera melakukan intervensi dengan cara mengolah sampah menjadi bahan baku pengganti batu bara,” kata Agus.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.