SUARA CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon akan segera mencairkan dana hibah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 kepada pihak penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, dengan syarat memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan agar penyaluran dana hibah Pilkada serentak 2024 dari pemerintah daerah kepada pihak penyelenggara dilakukan paling lambat lima bulan sebelum hari H pelaksanaan Pilkada.
Menurut Buntoro, jika hari H pelaksanaan pilkada serentak ditetapkan pada 27 November 2024, maka penyaluran dana hibah paling lambat harus sudah dilakukan pada 27 Juni 2024.
“Perintahnya sih paling lambat lima bulan sebelum pemilihan atau 27 Juni. Tapi kita tidak mengambil akhir. Manakala persyaratannya sudah siap, sesuai komitmen pemkot, maka bisa langsung disalurkan,” ujar Buntoro, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu, 29 Mei 2024.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan para pihak, termasuk KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, serta Inspektorat yang sedang melakukan review terhadap dana hibah Pilkada.
“Kalau review dari inspektorat sudah selesai, kemudian KPU dan Bawaslu sudah mengajukan persyaratan administrasi secara lengkap, maka langsung diproses pemindahbukuan ke BPKPD,” tuturnya.
Buntor mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan mendapat kepastian, dana hibah pilkada aman dan tersedia di kas daerah.
“Dana langsung (dipindahbukukan, red) dari daerah masuk ke rekening KPU dan Bawaslu Kota Cirebon. Kesbangpol hanya memfasilitasi administrasi pemindahbukuan saja,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk penyaluran kali ini tidak perlu dilakukan lagi penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), karena sudah dilakukan pada termin pertama saat disalurkan 40 persen dari kebutuhan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon menyiapkan dana hibah Pilkada serentak 2024 yang menjadi kebutuhan KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, sebesar Rp29 miliar. Terdiri dari Rp25,244 miliar untuk KPU dan Rp4,7 miliar untuk Bawaslu.
Pada tahun 2023 lalu, telah disalurkan hibah pendanaan Pilkada serentak dari kas daerah Pemkot Cirebon kepada KPU dan Bawaslu Kota Cirebon, sebesar 40 persen dari rencana kebutuhan. Yaitu untuk KPU sebesar Rp10-an miliar dan untuk Bawaslu Rp1,8 miliar.
Sisanya, masih ada 60 persen rencana hibah pendanaan Pilkada yang harus dipindahbukukan dari kas daerah Pemkot Cirebon, yakni untuk KPU sebesar Rp15,1 miliar dan untuk Bawaslu Rp2,82 miliar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.