SUARA CIREBON – Satresnarkoba Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) pabrikan dan ciu dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Cirebon.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di wilayah tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, miras yang berhasil disita dari tiga lokasi jumlahnya mencapai 51 botol dari jenis miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu.
Puluhan botol miras yang disita tersebut merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada Ahad, 26 Mei 2024.
“Dalam razia tersebut kami mengamankan 51 botol miras berbagai merek. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring dan ditangani jajaran Sat Samapta Polresta Cirebon,” ujar Sumarni, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Sumarni, seluruh miras tersebut disita dari tiga warung yang berada di sepanjang jalur arteri Pantura wilayah Kecamatan Arjawinangun, dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon.
Laporan atau aduan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh petugas yang terdekat dengan sekitar lokasi. Laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusifitas kamtibmas.
Ia menyampaikan, peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. “Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.