SUARA CIREBON – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan batas minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur yang di ajukan oleh Partai Garuda Republik Indonesia.
Situs resmi MA pada Rabu 29 Mei 2024 mengungkapkan keputusan soal batas minimal usia untuk cagub dan cawagub tersebut.
Keputusan batas minimal usia cagub dan cawagub itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan MA tersebut.
MA mengungkapkan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA juga menginformasikan batas usia untuk cagub dan cawagub berusia minimal 30 tahun untuk cagub – cawagub dan 25 untuk calon bupati atau walikota dan wakilnya.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih,”lanjutnya.
Menurut MA, pasal dalam peraturan KPU tidak mempunyai badan hukum sepanjang tidak dimaknai, bunyi pasal tersebut ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Keputusan tersebut MA, apabila penghitungan usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, maka ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru akan mencapai usia 30 tahun bagi gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun bagi bupati/wakil bupati ketika telah melewati tahapan penetapan pasangan calon.
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan untuk KPU tetapi untuk semua warga negara Indonesia yang akan mencalonkan.
“Terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara,”tutup surat keputusan tersebut.
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep akhirnya bisa maju, baik sebagai cagub maupun cawagub. Saat ini Kaesang telah berusia 29 tahun, jika dihitung dari tanggal kelahiran 25 Desember 1994.
Jika Kaesang maju sebagai cagub atau cawagub, maka kalau menang, saat pelantikan usianya sudah masuk 30 tahun. Kaesang sendiri diramaikan bakal maju dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Ia dicalonkan sebagai cawagub, berpasangan dengan cagub Budisatrio Djiwandono, keponakan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.