SUARA CIREBON – Kasus dugaan penggelapan uang Rp.6, 9 miliar yang dilakukan oleh Tiko Aryawadhana, suami Bunga Citra Lestari atau BCL naik ke status penyidikan.
Suami BCL, Tiko Aryawadhana dilaporkan oleh mantan istrinya Arina Winarto atau AW ke Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel).
Laporan AW terhadap Tiko Aryawadhana dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro pada Selasa 4 Juni 2024.
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses,” kata AKBP Bintoro.
AKBP Bintoro mengatakan kalau kasus dugaan penggelapan dengan terlapor suami BCL, Tiko Aryawardhana tersebut sudah naik ke penyidikan.
“Sudah naik tahapan penyidikan,” terangnya.
Diketahui Tiko Aryawadhana dilaporkan terkait pasal 374 KHUP. Suami BCL ini dilaporkan terkait dugaan penggelapan uang ketika ia dan mantan istrinya bekerja sama dalam mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang makanan dan minuman pada tahun 2015 sampai tahun 2021.
“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman” terang Leo Siregar kuasa hukum AW pada Selasa 4 Mei 2024 melalui siaran pers dari kantor hukum ESA & Co.
Dalam perusahaan tersebut Tiko Aryawadhana sebagai Direktur, sedangkan AW mantan istrinya, sebagai Komisaris.
“Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” terang Leo Siregar.
AW pun semakin curiga ketika menemukan dokumen berupa P&L (profit and loss) yang meragukan dan mencurigakan.
“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp.6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” tutur Leo Siregar.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.