SUARA CIREBON – Warga Kota Cirebon berencana turun ke jalan untuk berunjuk rasa menolak keras kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan ) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).
Unjuk rasa warga Kota Cirebon untuk penolakan kenaikan PBB dan PBHTB rencananya akan digelar dalam dua kali gelombang.
Gelombang aksi penolakan kenaikan PBB dan BPHB pertama pada Kamis, 6 Juni 2024. Aksi unjuk rasa warga Kota Cirebon untuk gelombang kedua pada 10 Juni 2024.
Di grup WhatsApp (Grup WA) warga Kota Cirebon yang menolak kenaikan PBB dan BPHTB, ramai beredar pesan rencana aksi unjuk rasa tersebut.
Anggota Grup WA tersebut juga menyerukan agar seluruh masyarakat Kota Cirebon bisa berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa, sebab kenaikan PBB dan BPHTB sangat memberatkan dan berdampak pada kemerosotan pertumbuhan ekonomi.
“Masyarakat Kota Cirebon dimohon untuk bersama-sama partisipasinya turun ke jalan dalam memperjuangkan menolak kenaikan PBB dan BPHTB,” demikiian bunyi pesan yang viral sejak pertama diumumkan, Selasa 4 Juni 2024 ini.
Untuk warga Kota Cirebon yang hendak berpartisipasi dalam aksi turun ke jalan tersebut, sesuai kesepakatan untuk dresscode atau kostum pakai atasan warna putih.
“Warna putih simbol bentuk kedukaan dan kecewaan masyarakat Kota Cirebon atas AROGANSI PEMKOT KOTA CIREBON PADA RAKYATNYA SENDIRI,” tulis ajakan unjuk rasa menolak kenaikan PBB dan BPHTB yang beredar luas di kalangan warga Kota Cirebon.
Menurut pemberitahuan rencana unjuk rasa tersebut. Pemerintah Kota atau Pemkot Cirebon dinilai tidak jeli dan sembrono.
Telah menaikan PBB dan BPHTB mencapai 200 hingga 1000 persen. Selain tidak proporsional, kenaikan ini akan sangat menganggu ekonomi masyarakat.
“Sampai sekarang, masyarakat ekonominya masih terganggu dan terpuruk pasca pandemi Covid 19 selama empat tahun,” tulis pemberitahuan tersebut.
Pembertiahuan rencana turun ke jalan itu berharap sebanyak mungkin warga Kota Cirebon yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Sebab, kenaikan PBB dan BPHTB tidak hanya terjadi pada orang per orang, namun untuk seluruh warga Kota Cirebon yang memiliki tanah dan bangunan.
“Hanya kekuatan masyarakat bersatu yang mampu untuk membatalkanya. Semangat Teman-teman Group Perjuangannya. SALAM INDONESIA RAYA,”demikian tulis pemberitahuan tersebut.
Seperti diketahui, berdasar Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2024, Pemkot Cirebon menaikan tarif PBB dan BPHTB minimal 100 persen.
Kenaikan PBB dan BPHTB ini sangat dikeluhkan warga. Mereka protes keras, bahkan sampai mengadu langsung ke DPRD.
DPRD sendiri, berencana akan mengkaji ulang Perwali Nomor 1 Tahun 2024 soal kenaikan PBB dan BPHTB.
Dewan meminta Pemkot Cirebon memberi kenaikan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta kondisi perekonomian.
“Jangan sampai memberatkan dan mematikan ekonomi masyarakat,” tutur H Karso, Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.