SUARA CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melakukan penertiban pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) yang kerap beroperasi di perempatan jalan protokol, Selasa, 4 Juni 2024.
Dari sejumlah titik perempatan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah PGOT. Mereka kemudian diamankan dan diberikan pembinaan terkait ketertiban umum.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfy Iqbal mengatakan, kegiatan pembinaan terhadap PGOT ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kami bersama petugas Satpol PP lainnya melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019. Sosialisasi dilakukan di beberapa titik di Kota Cirebon sekaligus melakukan pembinaan kepada PGOT,” ujarnya.
Luthfy mengaku, kerap mendapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan PGOT di sejumlah tempat di Kota Cirebon.
“Kami kerap mendapat laporan dari masyarakat, karena beberapa di antara PGOT ini ada yang membuat keresahan,” katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda 13/2019 Pasal 20 huruf a dan e setiap orang dilarang mencari upah jasa dari pengelapan mobil, mengemis, menyanyi atau menari dengan alat musik atau tanpa alat musik, menjual barang dagangan dan usaha lainnya di jalan, persimpangan jalan, traffic light dan/atau di dalam kendaraan angkutan penumpang umum.
“Larangannya jelas, setiap orang dilarang memberi kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, dan/atau membeli barang dan memberi upah jasa dari usaha yang ada di traffic light atau persimpangan jalan,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.