SUARA CIREBON – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan pejabat lainnya, turun langsung menutup tempat penampungan sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Kwista, Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Senin, 3 Juni 2024.
Wahyu Mijaya menegaskan, permasalahan sampah liar di Kabupaten Cirebon menjadi salah satu masalah yang mendapat perhatian serius pihaknya.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon menerjunkan alat berat untuk membersihkan puluhanton sampah yang ada di TPS liar tersebut. Sampah-sampah itu dibersihkabn dengan cara diangkut secara bertahap ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Setelah bantaran sungai tersebut bersih dari sampah liar, di sekitar lokasi itu akan ditempatkan sejumlah kontainer untuk menampung sampah. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan penampungan baru tersebut.
Total ada empat kontainer yang akan ditempatkan di Kecamatan Gegesik. Masing-masing di Desa Jagapura Wetan, Jagapura Kulon, Jagapura Lor, dan Desa Jagapura Kidul.
“Kami menyelesaikan permasalahan di Jagapura, supaya masyarakat tidak lagi membuang sampah di situ. Masyarakat bisa memasukkan sampah langsung ke kontainer yang sudah disiapkan,” ujar Wahyu.
Ia mengakui, masih banyak warga di Kabupaten Cirebon yang memanfaatkan bantaran sungai sebagai tempat penampungan sampah (TPS). Pihaknya menjamin, pemerintah daerah akan memberikan solusi untuk menekan permasalahan itu.
Menurut Wahyu, mengatasi permasalahan sampah bukan hanya menghadirkan solusi jangka pendek, melainkan harus dilakukan dalam jangka panjang. Hal ini, untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah.
“Mengatasi permasalahan sampah, bukan hanya untuk saat ini saja, melainkan untuk jangka panjang kedepannya juga,” kata Wahyu.
Tumpukan sampah liar di bantaran sungai tersebut mencapai ribuan ton dengan ketinggian tumpukan sekitar 4 meter. Kondisi tersebut terjadi karena dibiarkan sejak satu tahun setengah lamanya menyusul ditutupnya TPS desa setempat. Sehingga, banyak warga memilih membuang sampah di bantaran Sungai Kwista.
“Tumpukan sampah ini sudah cukup lama, jadi kami coba bersihkan dan kita angkut dulu ke TPA, kita bersihkan dulu agar tidak mencemari lingkungan,” kata Wahyu.
Proses pembersihan sampah tersebut diperkirakan akan berlangsung selama 7 hari, mengingat jumlah sampah yang harus dibersihkan mencapai 30 rit.
Selain itu, Pj Bupati juga meminta kepada pemerintah desa (pemdes) dan camat untuk mengawasi tempat tersebut, agar tidak terus menjadi TPS liar. Masyarakat yang ingin membuang sampah, bisa menaruh di kontainer yang sudah disediakan.
Ia mengimbau masyarakat agar melakukan pemilahan sampah secara mandiri, supaya potensi produksi sampah rumah tangga di Kabupaten Cirebon berkurang.
“Kita gencarkan juga edukasi agar warga memilah sampah organik dan anorganik. Kemudian membuangnya sesuai tempatnya. Upaya untuk penanganan sampah ini perlu kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengatakan, kemunculan TPS liar itu terjadi lantaran TPS yang ada di Desa Jagapura Wetan ditutup oleh pihak pemerintah desa, karena tidak menerapkan pola pengangkutan sampah secara reguler.
Sehingga, masyarakat yang membuang sampah pun pindah ke bantaran Sungai Kwista. “Kurang lebih sudah satu tahun setengah masyarakat buang sampah di situ,” tandasnya.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.