SUARA CIREBON – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon, Dani Mardani, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara nomor 74 tentang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihaknya.
Menurut Dani, putusan MK tersebut, membuka peluang bagi PAN untuk menambah kursi di DPRD Kota Cirebon.
“Insyaallah kita akan berjuang lebih keras untuk memenangkan suara di TPS 62,” ujar Dani, Kamis, 6 Juni 2024.
Seperti diketahui, pada Pemilu legislatif 2024 lalu, PAN dan Partai Demokrat memperebutkan kursi keenam (kursi terakhir) di daerah pemilihan (Dapil) II Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Dalam pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Lemahwungkuk, kedua partai itu sama-sama memperoleh 2.718 suara.
Di luar perolehan kursi Dapil II Kota Cirebon, PAN dan Partai Demokrat masing-masing telah mendapatkan 3 kursi di DPRD Kota Cirebon. Dengan putusan MK, keduanya berpeluang menambah satu kursi lagi melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebelumnya, saat rapat rekapitulasi suara tingkat Kota Cirebon, Dani mengajukan interupsi dan protes kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon. Dani merasa keberatan dengan hasil penghitungan suara di Kecamatan Lemahwungkuk.
Dani meminta agar dilakukan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Kelurahan Pegambiran. Namun, KPU Kota Cirebon menolak permohonan tersebut dengan alasan pleno komisioner KPU sudah dilakukan.
Namun, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap adanya fakta-fakta yuridis dan pelanggaran serius yang merugikan PAN, termasuk penghilangan suara sah PAN yang terungkap dalam pleno tingkat KPU Kota Cirebon.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada KPU Kota Cirebon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 14 Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk.
Selain itu MK juga memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kota Cirebon Dapil II pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami akan bekerja lebih keras untuk memastikan kemenangan di TPS 62 dan meningkatkan perolehan kursi PAN di legislatif,” pungkas Dani.
PAN Kota Cirebon kini bersiap menghadapi PSU dengan tekad kuat untuk memperjuangkan suara mereka dan memastikan perolehan kursi yang optimal di DPRD Kota Cirebon.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.